Ketua Komisi II DPR RI Sebut Pilkada Ulang Bisa Gunakan APBN

Rabu, 25 September 2024 | 09:26
Ketua Komisi II DPR RI Sebut Pilkada Ulang Bisa Gunakan APBN
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, jika pilkada ulang bisa menggunakan APBN. (Foto: TV Parlemen).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, jika anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal, bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati, jika pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025, apabila ada kotak kosong menang lawan calon tunggal.

Dalam rapat itu, memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja, dan rapat dengar pendapat yang diagendakan, pada 27 September 2024.

"Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN," kata Ahmad Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Doli mengatakan, penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi, karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal.

Sejumlah daerah tersebut, memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.

"Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya," kata Doli.

Ia menjelaskan, jika pengaturan mengenai pilkada ulang itu akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Anggota KPU RI, August Mellaz sebelumnya menyebutkan, terdapat 37 pasangan calon tunggal yang akan berkontestasi menghadapi kota kosong pada Pilkada 2024. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)