Ketentuan Bayar Zakat Fitrah, Batas Waktu, Hitungan hingga Penerima

Selasa, 02 April 2024 | 11:18
Ketentuan Bayar Zakat Fitrah, Batas Waktu, Hitungan hingga Penerima
ZAKA FITRAH – Ilustrasi beras. Dalam membayar zakat fitrah, ada ketentuan khusus seperti batas waktu sampai jumlah yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim. – Ilustrasi Pixabay/ulleo.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com – Setelah berpuasa selama bulan suci Ramadhan (Ramadan dalam KBBI), umat muslim juga wajib untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah adalah kewajiban seorang muslim dalam mengeluarkan hartanya khusus di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah selain untuk mensucikan diri, juga mengajarkan umat muslim dalam kepedulian antar sesama manusia.

Selain itu, membayar zakat fitrah juga bisa menjadi penyempurna ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan.

Terdapat ketentuan yang perlu diketahui dalam membayar, waktu pelaksanaan sampai dengan jumlah yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah.

Ketentuan bayar zakat fitrah

Dikutip tim AyoBacaNews.com dari laman nu.or.id, membayar zakat fitrah, bisa menggunakan beras atau bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Membayar zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang tunai. Tapi, harus sesuai dengan ketentuan harga bahan pokok dan mempunyai kualitas yang layak konsumsi.

Jumlah yang harus dikeluarkan

Muzakki atau pemberi zakat, wajib mengeluarkan wajib mengeluarkan makanan pokok seperti sagu, beras, atau gandum sebesar satu sha’ atau sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.

Kemudian, zakat yang dititipkan Muzakki kepada mustahiq atau penerima zakat, wajib disalurkan kepada masyarakat sekitar yang memenuhi kriteria, yaitu.

1.       Fakir;

2.       Miskin;

3.       Amin (petugas zakat);

4.       Muallaf;

5.       Budak;

6.       Orang yang terlilit hutang;

7.       Orang yang sedang di dalam jalan Allah;

8.       Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (namun bukan maksiat).

Batas waktu membayar zakat fitrah

Waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi 5, yaitu dengan penjelasan berikut:

1. Membayar zakat setelah shalat (salat dalam KBBI) Idul fitri sampai terbenam, hukumnya makruh;

2. Boleh dibayar sejak awal Ramadhan;

3. Setelah terbit fajar hingga subuh sebelum shalat Idul Fitri, lebih diutamakan;

4. Wajib bagi yang menemukan sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.

Artinya, jika seseorang meninggal saat sebelum matahari terbenam di malam pertama Syawal, maka tidak wajib zakat.

Begitu juga jika bayi baru lahir setelah terbenamnya matahari di malam pertama Syawal. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)