Pemerintah akan memberikan tunjangan janda dan duda PNS untuk kesejahteraan keluarga. Melalui PT Taspen, gaji pensiunan naik signifikan hingga Rp4,9 juta sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Bagaimana proses pengajuannya?
AyoBacaNews.com, JAKARTA - Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan berupa tunjangan khusus untuk janda dan duda pegawai negeri sipil (PNS).
Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan sosial kepada ahli waris PNS yang ditinggalkan, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan keluarga PNS yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Tunjangan ini direncanakan mencakup kebutuhan dasar hidup, termasuk biaya kesehatan dan pendidikan bagi ahli waris yang masih menjadi tanggungan.
Langkah ini sekaligus menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlanjutan kehidupan para janda dan duda PNS, sehingga mereka dapat tetap hidup dengan layak meski kehilangan pasangan yang menjadi tulang punggung keluarga.
Menteri Keuangan RI (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan akan segera menandatangai gaji pensiunan PNS janda/ Duda melalui PT Taspen.
Sri Mulyani akan menyalurkan bantuan negara untuk janda dan duda pensiunan PNS dengan nilai kenaikan yang fantastis.
Pensiunan PNS termasuk janda dan duda golongan IVD akan menerima gaji pensiunan Rp 4.957.000.
Angka penyalura tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Tujuan dari penyaluran ini untuk mensejahterakan pensiunan PNS termasuk di dalamnya janda dan duda pascapurna tugas.
Gaji pensiunan PNS janda dan duda diberikan apabila peserta meninggal dunia. Maka, suami atau istri peserta atau PNS dapat mendapatkan hak pensiun janda dan duda.
- Mengisi formulir permintaan pembayaran.
- Menyertakan SK (Surat Keputusan) pensiun asli janda dan duda.
- Melampirkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari pemerintah daerah setempat.
- Melampirkan Formulir SPTB (Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri) yang disahkan kepala desa sesuai alamat.
- Fotokopi atau salinan KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemohon.
- Fotokopi atau salinan buku rekening pemohon janda dan duda
- SKS (Surat Keterangan Sekolah) untuk pemohon Pensiunan PNS janda dan duda yang memiliki anak berusia 21- 25 Tahun
*Sebagai informasi untuk pensiunan PNS pusat tidak diperlukan melampirkan SKPP. (*)