Kepala BPIP Sebut Paskibraka Muslimah Lepas Jilbab saat Dikukuhkan Jokowi Saja dan Upacara Kenegaraan

Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:45
Kepala BPIP Sebut Paskibraka Muslimah Lepas Jilbab saat Dikukuhkan Jokowi Saja dan Upacara Kenegaraan
Jokowi kukuhkan Paskibraka yang bertugas pada upacara 17 Agustus 2024 nanti. Foto setkab.go.id.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Kepala Badan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi menjelaskan aturan yang sudah ditandatangi Paskibraka Muslimah tentang tidak mengenakan jilbab.

Kata Yudian Wahyudi hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka, yang mengatur mengenai tata cara pakaian dan sikap tampang Paskibraka. 

Aturan tersebut, untuk tahun 2024, telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

"Penampilan pas putih dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan," katanya.

Dalah hal ini pengukuhan yang dilakukan Joko Widodo alias Jokowi sebagai presiden dan ketika upacara kenegaraan.

Dan tidak memakai jilab merupakan sukarela Paskibraka Muslimah untuk mengikuti aturan yang dibuat BPI.

"Yaitu pengukuhan Paskibraka (oleh Jokowi), adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada. Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja," kata dia menjelaskan. 

Setelah itu selesai, lanjut Yudian, maka Paskibraka Muslimah bisa kembali mengenakan jilabnya.

"Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab, dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi," kata dia. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)