Kendaraan Dinas 'Haram' Dipakai Mudik, Pemkot Bandung Sudah Siapkan Sanksi Tegas

Jumat, 05 April 2024 | 09:37
Kendaraan Dinas 'Haram' Dipakai Mudik, Pemkot Bandung Sudah Siapkan Sanksi Tegas
DILARANG PAKAI MOBIL DINAS- Terkait mudik lebaran 2024 ini, secara tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakain kendaraan dinas. sudinhub_jakpus.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Musim mudik lebaran mulai terasa. Arus kendaraan tampak mulai meningkat di banyak ruas jalan nasional.

Terkait mudik lebaran 2024 ini, secara tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memakain kendaraan dinas.

Larangan memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2024 ini disampaikan langsung
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Bahkan Bambang sangat menekankan seluruh jajaran ASN Pemkot Bandung "haram" mudik pakai kendaraan dinas.

"Saya sudah mengimbau tadi pagi kepada teman teman jajaran Pemkot, untuk tidak digunakan untuk mudik lebaran," kata Bambang, Kamis 4 April 2024.

Jika ada ASN yang membandel memakan kendaraan dinas untuk mudik, Bambang tak segan memberikan sanksi tegas. "Tentu ada, kan sudah diatur semaunya," ungkapnya.

4 alasan penting terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran:

1. Regulasi Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas

Penggunaan kendaraan dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 87 Tahun 2005. Kendaraan dinas ditetapkan sebagai fasilitas kerja ASN untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara, hanya boleh dioperasikan untuk kepentingan dinas yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi.

2. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Dinas 

Berdasarkan Keppres Nomor 68 Tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja, yaitu Senin hingga Kamis dari jam 07.30 sampai 16.00. ASN juga diwajibkan menggunakan seragam saat menggunakan kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran, jelas melanggar ketentuan ini.

3. Prinsip Penggunaan Fasilitas Dinas 

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan komisioner Ombudsman RI, fasilitas dinas seperti kendaraan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran dianggap sebagai penyimpangan dari prinsip tersebut.

4. Alasan Pelarangan Penggunaan Kendaraan Dinas 

Alasan utama larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran adalah untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. ASN diharapkan dapat membedakan antara fasilitas untuk pelaksanaan tugas dan sarana untuk kepentingan pribadi.

Konten Rekomendasi (Ads)