AyoBacaNews.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan sebanyak 1,28 juta formasi untuk rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.
Pendaftaran CASN 2024 akan dimulai setelah proses verifikasi dan validasi (verval) rincian formasi yang diajukan oleh instansi pemerintah selesai dilakukan.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa penyusunan rincian kebutuhan ASN tahun 2024 telah dilakukan pada tanggal 15-29 Maret 2024 dan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Namun, masih terdapat instansi yang belum menyelesaikan perincian usulan, terutama instansi yang mendapatkan alokasi formasi cukup besar.
"Kita harap instansi yang belum mengirimkan rincian formasi/kebutuhan dapat segera merampungkan dengan menginput pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Menteri Anas dalam Konferensi Pers Progres Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta.
Menurut Anas, rincian kebutuhan ASN yang disampaikan melalui SIASN BKN minimal mencakup jenis pengadaan, nama jabatan, deskripsi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi, unit penempatan, dan rentang penghasilan. Untuk membantu instansi pemerintah dalam mengisi rincian formasi, Kementerian PANRB telah mengeluarkan panduan penyusunan rincian kebutuhan pegawai ASN tahun 2024.
Hingga tanggal 2 Mei 2024, sebanyak 602 instansi pemerintah telah melakukan perincian ke dalam sistem layanan Perencanaan SIASN BKN.
Namun, masih ada sejumlah instansi yang menghadapi kendala dalam menyampaikan rincian formasi, termasuk pemetaan jabatan, keterbatasan informasi terhadap data Non-ASN, dan pemutakhiran data peta jabatan.
Rincian kebutuhan pegawai ASN yang telah disampaikan instansi pemerintah akan divalidasi oleh BKN.
Selanjutnya, BKN akan menyampaikan hasil validasi dalam bentuk Pertimbangan Teknis sebagai pertimbangan Menteri PANRB dalam penetapan rincian kebutuhan ASN.
"Pendaftaran bisa kita mulai di Juni atau Juli tahun ini, setelah instansi menerima surat keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan ASN dan berkoordinasi dengan BKN untuk pengumuman lowongan formasi dan persiapan seleksi," tambah Menteri Anas.(*)