Kementerian Keuangan Langsung di Bawah Presiden: Komisi XI Sebut Langkah Ini Tingkatkan Efisiensi dan Strategi

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:06
Kementerian Keuangan Langsung di Bawah Presiden: Komisi XI Sebut Langkah Ini Tingkatkan Efisiensi dan Strategi
Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun - Foto: dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur kementerian dan lembaga (K/L) dalam kabinet Merah Putih.

Perubahan ini tidak hanya menyentuh aspek nama dan jumlah kementerian, tetapi juga mengatur struktur pelaporan yang lebih langsung, dengan beberapa kementerian kini langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

Salah satu kementerian yang mengalami perubahan tersebut adalah Kementerian Keuangan, yang sebelumnya berada di bawah koordinasi kementerian koordinator.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

"Dengan perubahan ini, koordinasi antara Presiden dan Menteri Keuangan dalam mengelola kebijakan penting, terutama terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat lebih efisien," ujar Misbakhun.

Misbakhun menambahkan bahwa langkah ini dapat mendorong pelaksanaan APBN yang lebih optimal karena proses koordinasi kini lebih ringkas dan tepat sasaran.

Meningkatkan Efisiensi Pemerintahan

Menurut Misbakhun, keputusan ini akan membawa dampak positif terhadap efisiensi pemerintahan, terutama bagi kementerian-kementerian strategis seperti Kementerian Keuangan yang berperan sentral dalam penyusunan dan pengelolaan APBN.

"Kementerian Keuangan adalah pengendali utama anggaran negara, dan kini, dengan pelaporan langsung kepada Presiden, proses pengambilan keputusan di bidang keuangan negara bisa lebih cepat dan terarah," ungkap politisi Partai Golkar ini.

Misbakhun menegaskan bahwa perubahan struktural ini merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden. "Presiden memiliki kewenangan penuh untuk menentukan pola hubungan kerja dengan para menterinya," jelasnya, menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan cerminan dari gaya kepemimpinan Prabowo yang mengutamakan efisiensi dan efektivitas dalam pemerintahan.

Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024

Perubahan nomenklatur dan tugas kementerian ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 21 Oktober 2024.

Dalam peraturan ini, disebutkan adanya tujuh kementerian koordinator yang mengawasi kementerian-kementerian di bawahnya, sementara beberapa kementerian yang memiliki tanggung jawab strategis, seperti Kementerian Keuangan, akan langsung melaporkan kepada Presiden tanpa perantara.

Selain Kementerian Keuangan, terdapat tiga kementerian lain yang juga tidak berada di bawah kementerian koordinator dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Dampak Terhadap Kebijakan dan Pelaksanaan APBN

Langkah ini diyakini akan meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengambilan keputusan di sektor keuangan. Kementerian Keuangan, sebagai penanggung jawab utama dalam pengelolaan APBN, dapat berkoordinasi langsung dengan Presiden terkait kebijakan-kebijakan keuangan yang krusial, mempercepat respons terhadap perubahan situasi ekonomi, baik domestik maupun global.

Dengan perubahan struktur ini, pemerintahan diharapkan dapat lebih responsif terhadap tantangan ekonomi, serta memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan eksekusi anggaran negara demi pencapaian target pembangunan nasional.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)