AyoBacaNews.com - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar uji publik untuk pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka persiapan seleksi Calon ASN tahun 2024.
Uji publik dilakukan selama tiga hari secara daring, mulai tanggal 6 hingga 8 Mei 2024, di mana masyarakat dapat mengakses dan mengecek data serta memberikan tanggapannya melalui tautan https://pdm-nonasn.kemenag.go.id/uji-publik.
"Saat ini, kita menggelar uji publik pemutakhiran data untuk mendapatkan tanggapan dan respons masyarakat atas data Tenaga Non ASN. Hal ini akan menjadi bahan pertimbangan sebelum dilakukan seleksi Calon ASN tahun 2024," ungkap Sekretaris Jenderal Kemenag, M Ali Ramdhani, di Jakarta pada Senin (6/5/2024).
Menurut Ali Ramdhani, kebijakan pengadaan Calon ASN tahun ini terbagi menjadi dua mekanisme, yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk pelamar umum, dan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (CPPPK) untuk Tenaga Non ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.
"Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk CPPPK Kemenag sejumlah 89.781 formasi, yang sudah diserahkan langsung oleh Menteri PANRB kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas," jelasnya.
Kepala Biro Kepagawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, merincikan bahwa jumlah Tenaga Non ASN Kemenag awalnya berjumlah 133.087 orang, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setelah dilakukan proses seleksi CPPPK pada 2022 dan skema optimalisasi CPPPK di tahun yang sama, serta seleksi CPPPK pada 2023, masih terdapat 89.781 pegawai yang belum diangkat menjadi ASN.
"Diperlukan pemutakhiran data untuk memastikan apakah Tenaga Non ASN tersebut masih aktif atau sudah tidak aktif, serta mengoptimalkan formasi yang telah ditetapkan," tambah Wawan Djunaedi.
Proses pemutakhiran data telah dilakukan hingga tanggal 19 April 2024, di mana 82.066 Tenaga Non ASN telah melakukan pemutakhiran data. Hasil pemutakhiran ini juga direview oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenag.
"Uji publik ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan, sehingga Tenaga Non ASN yang akan mengikuti seleksi Calon ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.(*)