AyoBacaNews.Com, Bandung- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 bagi pelamar tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.
Dari 46.006 pendaftar, sebanyak 23.339 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa peserta yang lolos wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Bagi 22.667 peserta yang tidak lolos, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan selama masa sanggah yang berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025.
Kartu tanda peserta ujian bagi yang lulus seleksi administrasi dapat dicetak melalui laman resmi setelah hasil sanggahan diumumkan. Kemenag menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya, dan keputusan panitia bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Proses seleksi administrasi PPPK Tahap 2 di lingkungan Kemenag telah menarik perhatian banyak pihak, terutama para tenaga Non-ASN yang berharap untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Dari total 46.006 pendaftar, hanya 23.339 yang berhasil lolos tahap administrasi. Hal ini menunjukkan bahwa hampir setengah dari pendaftar belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Bagi peserta yang dinyatakan lolos, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk menghadapi Seleksi Kompetensi dengan CAT dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
Kedua tahapan ini dirancang untuk mengukur kemampuan dan kompetensi teknis peserta sesuai dengan kebutuhan instansi.
Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan agar peserta dapat melalui tahapan ini dengan baik.
Sementara itu, bagi peserta yang tidak lolos seleksi administrasi, Kemenag memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Masa sanggah ini berlangsung dari 19 hingga 21 Februari 2025. Namun, penting untuk dicatat bahwa masa sanggah ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah dokumen yang telah diajukan sebelumnya, melainkan untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan terkait hasil seleksi administrasi.
Setelah masa sanggah berakhir dan hasilnya diumumkan, peserta yang lolos dapat mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman resmi SSCASN.
Kartu ini menjadi syarat penting untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya. Kemenag juga menegaskan bahwa seluruh proses seleksi ini tidak dipungut biaya.
Peserta diimbau untuk berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan panitia seleksi dan meminta imbalan tertentu dengan janji meluluskan peserta.
Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK Tahap 2 oleh Kemenag menjadi langkah penting dalam proses rekrutmen tenaga Non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bagi peserta yang lolos, persiapkan diri dengan baik untuk menghadapi tahapan seleksi selanjutnya. Sementara bagi yang belum berhasil, manfaatkan masa sanggah dengan bijak dan tetap semangat dalam mengejar kesempatan di masa mendatang.