Kekagetan Jokowi dan Pembelahan Tafsir Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier atau Primer

Minggu, 26 Mei 2024 | 17:42
Kekagetan Jokowi dan Pembelahan Tafsir Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier atau Primer
Muhammad Yunus. Foto Dok Pribadi
Penulis: OPINI-Muhammad Yunus | Editor: AyoBacaNews

BELAKANGAN ini publik dihebohkan berita di media sosial mengenai tuntutan mahasiswa di beragam kampus tempat mereka kuliah terkait kenaikan UKT, mereka menuntut pihak Kampus dan Pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan berkenaan dengan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Di dalam tuntutan mahasiswa tersebut, poin intinya pihak kampus mengembalikan ke aturan sebelumnya serta pihak kampus lebih terbuka terhadap kebijakan-kebijakannya. Gelombang demi gelombang aksi terus disuarakan dari berbagai daerah berharap para pemangku kebijakan mendengar keluh kesah mereka. 

Namun, tak berselang lama pasca-banyak tuntutan mahasiswa, ada pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie merespons gelombang kritik UKT di perguruan tinggi yang kian mahal itu. 

Disebutkan, pendidikan tinggi merupakan pendidikan tersier atau pilihan yang tidak masuk dalam wajib belajar 12 tahun. Pendidikan wajib di Indonesia saat ini hanya 12 tahun yakni dari SD, SMP hingga SMA. "Pendidikan tinggi ini adalah tertiary education," ungkapnya.

Sungguh ironi pernyataan yang dilontarkan, sejatinya pemerintah harus hadir di tengah permasalahan masyarakat yang ada atau bahkan memberikan solusi bukan justru melempar bola panas yang kemudian dijadikan dikonsumsi oleh masyarakat dan justru bisa memperburuk keadaan.

Pernyataan tersebut seharusnya tidak perlu dilontarkan oleh pengelola pendidikan tinggi selevel Kemendikbudristek karena hal ini sama dengan mengatakan tidak pentingnya peran pendidikan tinggi dalam pembangunan individu dan bangsa, terutama bagi kaum yang tidak mampu.

Pemerintah wajib hadir dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi masyarakat seperti yang diamanahkan dalam Pasal 31 UUD 1945 "Pendidikan itu menjadi hak setiap warga negara".

Pendidikan tinggi tidak boleh dianggap sebagai kemewahan yang hanya bisa dinikmati oleh segelintir kalangan tertentu, tetapi sebagai hak dasar yang harus diakses oleh setiap individu yang memenuhi syarat.

Selain pendidikan tinggi sebagai hak asasi manusia, beberapa argumen bisa dikembangkan untuk memperkuat sumber daya manusia Indonesia agar dapat mengenyam pendidikan tinggi bagi semua. 

Akses yang lebih luas ke pendidikan tinggi dapat menjadi alat yang kuat untuk mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. 

Dengan memberikan kesempatan yang sama kepada semua individu untuk mengejar pendidikan tinggi, pemerintah dapat membantu mengangkat masyarakat dari kemiskinan dan membuka peluang bagi mobilitas sosial.

Sumber daya manusia yang disiapkan pendidikannya adalah salah satu cara merealisasikan program yang sering di kampanyekan oleh pemerintah bahwa disaat indonesia genap 100 tahun akan mencapai Indonesia Emas pada tahun 2045.

Apabila kita menelaah lebih dalam apa yang disampaikan oleh Kemendikbudristek tentunya sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan oleh Presiden RI, Jokowi pada awal tahun 2024. 

Hal tersebut diungkapkan Jokowi saat acara Konvensi Kampus XXIX dan temu tahunan forum rektor Indonesia di universitas negeri surabaya (Unesa).

Jokowi kaget terhadap angka lulusan S2 dan S3 yang berada di Indonesia sehingga berkomitmen akan terus mengejar ketertinggalan tersebut.

Terlepas dari polemik di atas penulis sangat berharap agar permasalahan ini segera di selsaikan oleh para pemangku kebijakan agar mencari solusi yang terbaik serta pro terhadap masyarakat dan berharap agar gaya komunikasi para elit agar lebih diperhatikan mengingat saat ini banyak masyarakat baru saja survive pasca pandemi Covid-19. 

Para pemangku kebijakan seharusnya lebih sensitif terhadap apa yang di rasakan masyarakat di bawah.

*Penulis merupakan kader HMI Kabupaten Tangerang*

Konten Rekomendasi (Ads)