INFO- Kebijakan Pajak Selektif dan Stimulus Ekonomi: Strategi Pemerintah Jaga Daya Beli dan Kesejahteraan (Sumber: https://www.kemenkeu.go.id/)
AyoBacaNews.Com, Bandung- Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian.
Berbagai kebijakan ekonomi, terutama di sektor perpajakan, dilaksanakan dengan prinsip keadilan dan keberpihakan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pajak merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah menerapkan kebijakan pajak dengan prinsip keadilan dan gotong-royong.
Salah satu kebijakan yang diatur adalah PPN 12% yang dilansir dari website kemenkeu.go.id selektif yang menyesuaikan beban pajak sesuai kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
- PPN 0% untuk Kebutuhan Pokok
Barang dan jasa yang esensial bagi masyarakat luas, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa angkutan umum, tetap dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini menegaskan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat.
- PPN 12% untuk Barang Tertentu
Pemerintah menetapkan tarif PPN 12% hanya untuk barang tertentu, seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak curah (Minyak Kita). Beban kenaikan sebesar 1% ini akan ditanggung Pemerintah (DTP) untuk meringankan masyarakat.
- PPN untuk Barang Mewah
Tarif PPN juga disesuaikan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah, seperti makanan premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya tinggi. Hal ini dilakukan dengan prinsip keadilan agar pajak dikenakan pada sektor yang memiliki daya beli tinggi.
- Stimulus Bantuan Sosial
Selain kebijakan pajak, Pemerintah memberikan berbagai stimulus ekonomi untuk masyarakat menengah ke bawah, seperti:
- Bantuan pangan dan diskon listrik 50%.
- Insentif perpajakan: perpanjangan PPh Final 0,5% untuk UMKM dan insentif PPh 21 DTP bagi industri.
Total alokasi insentif mencapai Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
- Kebijakan ini tidak hanya mendukung pemulihan ekonomi, tetapi juga memastikan perlindungan bagi kelompok rentan dan mendorong kegiatan usaha.
Pemerintah melalui kebijakan perpajakan yang selektif dan stimulus ekonomi berkomitmen menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.
Prinsip keadilan dan keberpihakan menjadi fondasi utama dalam kebijakan ini, sehingga mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan dan kesejahteraan rakyat.