Kasus Vina dan Eki, Menkumham Singgung Peristiwa Sengkon dan Karta, Negara Harus Bayar Ganti Rugi

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:24
Kasus Vina dan Eki, Menkumham Singgung Peristiwa Sengkon dan Karta, Negara Harus Bayar Ganti Rugi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly memberikan komentar mengejutkan. - Foto kemenkumham.go.id.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dialaki Vina dan kekasihnya Eki terus menjadi bola liar. Masyarakat hingga kini tak yakin jika Pegi Setiawan yang saat ini diamankan Polda Jabar sebagai pelaku pembunuhan dan perkosaan yang tergadi 27 Agustus 2016 silam.

Secara proses hukum, dalam kasus tersebut sudah ada beberapa terdaksa yang didakwa seumur hidup dan satu di antaranya divonis 8 tahun.

Kini, kasus pembunuhan yang dilakukan geng motor semakin liar setelah kisah kesadisan berandaran motor tersebut diangkat ke layar lebar. 

Setelah delapan tahun proses lalu, Polda Jabar mengumumkan telah menangkap otak pembunuhan yang selama ini buron, yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Namun, publik tak yakin dan mendesak polisi segera melepas Pegi Setiawan. Atas kegaduan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly memberikan komentar mengejutkan.

Kader PDI Perjuangan tersebut bahkan menyebut kasus hukum yang pernah dialami Sengkon dan Karta.

Mereka yang merupakan dua petani divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan terhadap pasangan Sulaiman dan Siti Haya pada November 1974. Sengkon divonis 12 tahun dan Karta 7 tahun, dan akhirnya dibebaskan lantaran tidak bersalah. 

"Kasus Sengkon dan Karta dulu. Sesudah mereka dihukum menjalani cukup lama, baru terungkap bukan mereka pelakunya," kata Yasona.

Kemudian saat ini viral, jika orang yang ditangkap dalam kasus Vina ini bukan pelakunya.
"Apa lagi, viral. Ada indikasi lagi, orang yang ditangkap bukan orang yang melakukan," kata dia. 

Jika memang ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan, kata Yasona bukan tak mungkin jika ada evaluasi.

"Ada kesalahan SOP dalam pemeriksaan. Kita berharap, ya, semua kasus-kasus seperti itu tidak terjadi. Jangankan itu, kasus Sengkong dan Karta dulu, sesudah mereka dihukum menjalani cukup lama, baru terungkap bukan mereka pelakunya," ucap Yasona. 

"Itu menjadi apa ya, dan membuat jalan untuk pemeriksaan kembali perkara mereka dan diputus oleh pengadilan." 

"Bahkan, negara membayar kerugian. Ya, jadi itu hal-hal di negara lain juga pernah kejadian. Yang dihukum, mau dihukum mati. Itu kan ada kasus di Amerika. Itu akhirnya dibebaskan. Bukan dia pembunuhnya." 

"Dan dalam keadaan kondisi seperti ini, polisi harus betul-betul bergerak keras, cepat mengungkap kasus ini, supaya jangan liar. Nanti hipotesis-hipotesis yang terjadi di masyarakat, kecurigaan-kecurigaan, terjadi dalam masyarakat," ucap dia. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)