Syarat daftar Kartu Prakerja:
- Pencari kerja atau pekerja terkena PHK maupun butuh peningkatan kompetensi kerja.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 18 tahun, dan maksimal 64 tahun.
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
- Bukan sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala dan perangkat desa, maupun direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Satu KK hanya diperbolehkan dua NIK saja.
Insentif Prakerja:
Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, maka akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp4,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan dana pelatihan Rp3,5 juta
- Insentif mencari kerja Rp600 ribu cair hanya satu kali
- Insentif pengisian survei Rp50.000 diberikan paling banyak dua kali.