AyoBacaNews.com, Jakarta - Rencana penambahan komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semakin mengemuka seiring perubahan struktur pemerintahan yang akan datang.
Anggota DPR RI Rizki Natakusumah menyampaikan bahwa penambahan komisi di DPR akan menyesuaikan dengan jumlah kementerian dan lembaga yang akan dibentuk di bawah pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Kita pertama-tama menunggu kepastian mengenai berapa jumlah kementerian dan lembaga yang akan dibentuk oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Setelah itu, barulah DPR akan memutuskan jumlah komisi yang akan mengawasi kementerian tersebut," ungkap Rizki kepada media, Selasa 01 Oktober 2024.
Menurut Rizki, penetapan jumlah komisi di DPR sangat terkait erat dengan fungsi pengawasan terhadap pemerintah serta pembentukan legislasi. Ia menegaskan bahwa jika setiap komisi dapat menjalankan tugasnya dengan fokus, hasil kerja DPR akan lebih efektif dan terarah.
"Apabila komisi dapat menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta pembahasan legislasi secara fokus, tentu hasil kerjanya akan lebih baik dan berkualitas," lanjutnya.
Penambahan Komisi Dipertimbangkan
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, menjelaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi terkait jumlah komisi di DPR. Ia mengatakan, pembentukan komisi akan diputuskan oleh pimpinan DPR yang baru dan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintahan mendatang.
"Tentunya, jumlah komisi akan menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang baru. Nanti pimpinan DPR yang baru akan membuat keputusan mengenai hal ini," ujar Dave.
Dave menambahkan, dengan bertambahnya kementerian, besar kemungkinan jumlah komisi di DPR juga akan bertambah. Saat ini DPR memiliki 11 komisi, namun jumlah ini bisa saja meningkat menjadi 13 atau 14 komisi, tergantung kebutuhan untuk mengawasi kementerian yang baru dibentuk.
Implikasi dari Penambahan Kementerian
Anggota DPR RI Sohibul Iman turut menyatakan bahwa struktur pemerintahan Prabowo-Gibran, yang diperkirakan akan mencakup sekitar 40 kementerian dan lembaga, akan berdampak langsung pada penambahan komisi di DPR. Ia menekankan bahwa tidak ada batasan dalam jumlah kementerian sesuai dengan perubahan undang-undang yang telah diamendemen.
"Undang-Undang tentang Kementerian ini sudah diamendemen, jadi tidak ada batasan yang ketat terkait jumlah kementerian. Yang saya dengar, mungkin akan ada sekitar 40 kementerian di pemerintahan Prabowo-Gibran," kata Sohibul.
Dengan pertambahan jumlah kementerian ini, Sohibul memperkirakan bahwa jumlah komisi di DPR juga akan naik. "Sekarang ada 11 komisi, tapi nanti bisa jadi 13 atau bahkan 14 komisi, tergantung jumlah kementerian yang terbentuk," ujarnya.
Penambahan komisi ini dinilai penting untuk memastikan bahwa DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih efektif terhadap seluruh kementerian dan lembaga di bawah pemerintahan baru. Komisi-komisi di DPR bertanggung jawab dalam memantau kinerja kementerian dan memastikan kebijakan yang dibuat pemerintah sejalan dengan kebutuhan masyarakat.
Keputusan terkait jumlah komisi ini akan diumumkan setelah struktur pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terbentuk secara resmi. Semua pihak di DPR RI menantikan kepastian ini, sembari mempersiapkan diri untuk menyelaraskan fungsi pengawasan dan legislasi dalam periode pemerintahan yang baru.(*)