Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu hingga Rp29 Juta

Selasa, 13 Februari 2024 | 13:31
Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Pegawai Setjen Bawaslu hingga Rp29 Juta
Presiden Jokowi saat selfi bersama warga. Presiden RI telah menerbitkan Perpres terkait tunjangan kinerja pegawai di lingkungan setjen Bawaslu. (Instagram/@jokowi).
Penulis: Pipin Lukmanul Hakim | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam lembar salinan Perpres yang dilansir dari laman jdih.setneg.go.id, Selasa 13/2, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.

Mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagai dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta, dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin, 12/2.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang sebelumnya berlaku per 15 Desember 2024.

Dalam Perpres yang lama, nilai tunjangan kinerja lebih rendah dari perpres terbaru, yakni dengan besaran nominal mulai dari Rp1.766.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp24.930.000 kelas jabatan 17.

"Pada saat peraturan presiden ini mulai berlaku. Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 266), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian petikan Pasal 13 pada Perpres terbaru.

Berikut perpres terbaru yang dapat diunduh pada tautan berikut (KLIK DI SINI).

Konten Rekomendasi (Ads)