Jokowi Teken PP Tentang Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Dipotong 3% Setiap Tanggal 10

Selasa, 28 Mei 2024 | 17:31
Jokowi Teken PP Tentang Tapera, Siap-Siap Gaji Karyawan Dipotong 3% Setiap Tanggal 10
TAPERA -Gaji karyawan dipotong 3% setiap bulan melalui program Tapera. -Tangkap layar/PP no 21 tahun 2024.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Presiden Jokowi baru saja meresmikan peraturan tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024, berisi tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Melalui program Tapera, karyawan maupun pekerja mandiri akan dikenakan potongan sebesar 3% dari penghasilannya.

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah unhrk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri,' tulis dalam PP no 21 tahun 2024, pasal 15.

Potongan penghasilan bagi karyawan dan pekerja mandiri sebesar 3%, akan dilakukan bertepatan pada tanggal 10 di setiap bulannya.

Tapera merupakan sistem menabung oleh pemerintah, tujuannya agar rakyat Indonesia mempunyai tabungan untuk membeli rumah.

Kebijakan baru dalam PP no 21 tahun 2024 tentang Tapera, diundangkan oleh Jokowi, di Jakarta pada 20 Mei 2024 dan berlaku pada tanggal yang sama.

Lebih lanjut, Tapera juga menjelaskan dalam keterangan tertulis bahwa, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa mendapat manfaat berupa:

1. Kredit Pemilikan Rumah, (KPR)

2. Kredit Bangunan Rumah, (KBR)

3. Kredit Renovasi Rumah, (KRR)

Masyarakat Berpenghasilan Rendah bisa mendapat manfaat di atas dengan tenor panjang sampai 30 tahun, serta suku bungan tetap di bawah suku bunga pasar. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)