Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar, Adie Saputro menyebut pejabat atau anggota DPRD harus mengundurkan diri jika maju Pilkada. (Foto: Instagram/@kpuprovinsijabar).
AyoBacaNews.com, Kota Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan, anggota DPRD Jabar terpilih yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), wajib mengundurkan diri maksimal tanggal 22 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar, Adie Saputro mengatakan, bagi pejabat atau anggota DPRD yang sedang menjabat harus mengundurkan diri jika ingin mengikuti pilkada.
"Sama juga dengan PNS, TNI/Polri, kepala desa, pegawai BUMD dan BUMN, kalau mereka mendaftar dan sedang menjabat, mereka (harus) mengundurkan diri," kata Adie dalam keterangan persnya, dikutip Kamis, 5 September 2024.
Adie mengatakan, sampai waktu yang ditentukan KPU tanggal 22 September 2024, para calon kepada daerah diminta untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan sebelumnya.
"Seandainya 22 September 2024 belum terbit SK pemberhentiannya, nanti yang bersangkutan atau pasangan calon (harus) menyerahkan dua dokumen," kata Adie.
Satu, tanda terima dari pejabat yang akan mengeluarkan SK pemberhentian. Kedua, surat keterangan dari pejabat yang berwenang, surat pengunduran diri sedang diproses.
"Itu nanti harus dilampirkan pada saat penetapan 22 September 2024," kata Adie.
Sekarang ini, sudah ada beberapa anggota DPRD Jabar terpilih yang resmi mengundurkan diri karena mengikuti Pilkada 2024. Namun, ada juga yang mundur karena meninggal dunia.
Mereka adalah Erni Sugiyanti dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 6 diganti Dindin Abdullah Ghozali.
Zulkarnaen dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Jabar 13 diganti Supriatna Gumilar, dan Lucky Hakim dari Partai NasDem dapil Jabar 12 diganti Sri Wahyuni Utami.
Kemudian, Thoriqoh Nasrullah Fitriyah dari PAN Dapil Jabar 2 diganti Nisya Ahmad, Didik Agus dari PKS Dapil Jabar 3 diganti Sri Dewi Anggraeni, dan Heri Koswara dari PKS Dapil Jabar 8 diganti Lilis Nurlia.
Selain nama-nama di atas, masih ada sejumlah anggota DPRD Jabar terpilih lainnya, yang akan mundur karena memutuskan untuk ikut Pilkada 2024, seperti Anne Ratna Mustika, Deden Nasihin, Edi Rusyandi, dan Reynaldi Putra Andita Budi Raemi, empat orang itu anggota DPRD Jabar terpilih dari Partai Golkar. (*)