Jelang Sidang PHPU Presiden, Hakim Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat Persiapan

Senin, 25 Maret 2024 | 21:25
Jelang Sidang PHPU Presiden, Hakim Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat Persiapan
MAHKAMAH KONSTITUSI - Hakim Mahkamah Konstitusi Gelar Rapat Persiapan Jelang Sidang PHPU.- website/mkri.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebagai bagian dari persiapan untuk sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) Tahun 2024 Hari ini Senin, 25 Maret 2024. 

Rapat ini bertujuan untuk menetapkan agenda serta teknis persidangan sebelum memulai proses pemeriksaan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden akan fokus pada kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti Pemohon. Sidang ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu 27 Maret 2024. 

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam keterangannya kepada media di Gedung 1 MK, Jakarta, menyatakan bahwa teknis persidangan telah dibahas dalam rapat hari ini.

Dia juga menegaskan bahwa proses persidangan harus selesai dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Permohonan PHPU Presiden akan dicatat dalam e-BRPK hari ini, sehingga MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada tanggal 22 April 2024 mendatang.

"Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya," ungkap Saldi.

Selain membahas teknis persidangan, RPH juga membahas kesiapan jajaran petugas pendukung PHPU Tahun 2024, khususnya Panitera Pengganti (PP) dan Analis Perkara.

Selain itu, Saldi juga menyampaikan bahwa Hakim Konstitusi Arsul Sani akan turut serta menangani PHPU Presiden tahun ini. Namun, MK akan mempertimbangkan keikutsertaan Arsul dalam sidang tersebut jika terdapat pengajuan keberatan dari pihak-pihak terkait.

"Kita lihat apakah di antara pihak nanti ada yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada nanti kita bahas," jelas Saldi.

MK juga akan menyampaikan salinan permohonan Pemohon kepada Termohon (KPU) dan kepada Pemberi Keterangan (Bawaslu). Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait akan dibuka pada tanggal 25 sampai 26 Maret 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023.

Pihak Terkait dalam konteks ini adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemohon.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)