AyoBacaNews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengungkapkan, bahwa pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pihaknya masih temukan adanya indikasi pelanggaran dari lembaga penyiaran.
Untuk itu, Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, bahwa pentingnya siaran damai dalam pilkada di lembaga penyiaran ini.
Dikarenakan akan dapat menentukan preferensi masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi nanti.
"Lembaga penyiaran bisa memberikan informasi yang baik, sehingga masyarakat memiliki referensi yang baik dalam menentukan hak pilihnya nanti," kata Adiyana, dalam talkshow Literasi Media bertajuk 'Siaran Pilkada Damai di Lembaga Penyiaran', pada Kamis, 4 Juli 2024.
Adiyana pun mendorong lembaga penyiaran untuk memberi informasi yang baik, berimbang dalam proses Pilkada, yang sekarang ini mulai berjalan.
Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki tugas penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan pesta demokrasi.
"Edukasi ini menjadi satu di antara tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh lembaga penyiaran, terlebih dalam tahun politik," kata Adiyana.
Namun, Adiyana melanjutkan, ada aturan main yang harus senantiasa dijalankan dalam memberikan edukasi tersebut, terkhusus dalam situasi politik yang akan memanas nanti.
"Tapi perlu diingat, ada aturan yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat ketika tahun politik seperti sekarang ini," kata Adiyana.
Paling tidak, lanjut Adiyana, di Pasal 71 SPS, TV dan Radio harus bersikap adil pada peserta pemilukada, proporsional, seimbang dan tidak memihak.
"Mulai dari berimbang atau memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh calon, memberikan waktu yang sama, bukan justru memberikan ruang kepada satu calon tertentu, karena hal ini tidak berimbang," katanya.
Menurut Adiyana, karena frekuensi milik publik tidak boleh digunakan untuk kepentingan-kepentingan kelompok, golongan tertentu.
Untuk itu, Adiyana pun menekankan, bahwa di tengah era disrupsi informasi, lembaga penyiaran sebagai pilar institusi media yang dipercaya dalam menyuguhkan informasi.
Kepatuhan ini perlu terus ditingkatkan oleh lembaga penyiaran. Pasalnya, kata Adiyana, berkaca dari pemilu kemarin, KPID masih menemukan adanya indikasi pelanggaran.
"Bercaka dari pemilu kemarin, kami menemukan ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran sebanyak 150 kasus. Sedangkan, kasus yang kami teruskan dalam bentuk rekomendasi, sebanyak 50 kasus. Ini perlu menjadi perhatian bersama," katanya.(*)