AyoBacaNews.com - Tinggal menghitung hari jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pilkada 2024, menjadi pesta demokrasi bagi masyarakat Indonesia untuk memilih calon kepala daerah di wilayah masing-masing.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pilihan Umum (KPU), pelaksanaan Pilkada 2024 akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Dalam rangka pelaksanaan Pilkada 2024, KPU beri instruksi agar setiap daerah keluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan hari libur nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz dari laman menpan.go.id pada Senin, 11 November 2024.
"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," ujar Mellaz.
Keputusan libur nasional saat Pilkada 2024, merupakan toleransi yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Lebih lanjut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin sebut persiapan Pilkada 2024 sudah berjalan 99 persen.
Kemudian, Pilkada tahun ini akan dilaksanakan secara serentak di 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota.
Masih ada waktu beberapa hari lagi, bagi masyarakat Indonesia untuk melihat latar belakang calon kepala daerah, sebelum memilih saat Pilkada 2024 nanti. (*)