Jelang Pengumuman PHPU Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Mendorong MK Wujudkan Negara yang Lebih Adil

Senin, 22 April 2024 | 09:02
Jelang Pengumuman PHPU Pilpres 2024, Sidang Pendapat Rakyat Mendorong MK Wujudkan Negara yang Lebih Adil
Hasil sidang pendapat rakyat.– Ilustrasi pemilihan suara. Mewujudkan negara yang lebih adil dengan hasil sidang pendapat rakyat yang dibacakan oleh Guru Besar UI.- Ilustrasi pexels/Pavel Danilyuk.
Penulis: Nabil Aufa | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, dan Yayasan Kebajikan Publik Jakarta (Public Virtue Research) Institute menggelar acara sidang pendapat rakyat untuk keadilan Pemilu 2024.

Pada aca tersebut, sejumlah rekomendasi untuk keadilan Pilpres 2024 dengan mewadahi suatu kepentingan dalam pandangan, dan harapan para ahli serta tokoh.

Adapun sidang pendapat rakyat ini dilakukan pada Jumat, 19 April 2024, kemudian pembacaan hasil musyawarah atau rekomendasi dibacakan pada Minggu, 21 April 2024.

"Sidang pendapat rakyat digelar berdasarkan dugaan kuat, bahwa Pemilu 2024, setidaknya memuat 5 jenis kejanggalan fundamental. Sidang pendapat rakyat ini, mendorong ketua dan majelis hakim MK RI dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilu Pilpres 2024," kata Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, MA.

Dalam menyelesaikan PHPU Pilpres 2024, MK dinilai harus mengedepankan nilai UUD 1945, dengan integritas yang antikorupsi, dan nepotisme.

"Penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu," katanya.

Ia menyatakan, bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI.

"Mencabut putusan MK RI Nomor 90 Tahun 2023, yang mengubah pesyaratan calon presiden dan wakil presiden boleh di bawah 40 tahun," katanya.

Kemudian, ia juga mengingatkan MK agar memutuskan hasil Pilpres 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti-KKN, dan keadilan substansi.

Dalam putusan hasil sidang pendapat rakyat itu juga, ia menegaskan, MK harus mempertimbangkan, segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024, yang akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, kata Guru Besar Antropologi Hukum UI itu, dapat disimpulkan hasil sidang pendapat rakyat untuk keadilan Pilpres 2024, mendorong keuta dan anggota mejlis hakim MK untuk menyelesaikan perselisihan dengan mempertimbangkan keseluruhan kritik masyarakat terhadap kebijakan, dan tindakan Presiden RI Joko Widodo.

Dan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu-pemilu berikutnya.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)