AyoBacaNews.com - Prabowo Subianto merupakan presiden Republik Indonesia (RI) terpilih untuk periode 2024-2029.
Prabowo akan didampingi oleh Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden terpilih. Keduanya segera dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.
Sebagai Presiden terpilih, Prabowo wajib untuk melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data LHKPN yang dilampirkan 5 April 2024 untuk periodik 2023, terlihat jelas apa saja harta kekayaan milik Prabowo.
Diketahui Prabowo tidak memiliki hutang sama sekali dalam laporan tersebut.
Kemudian, Prabowo mempunyai 10 harta berupa tanah dan bangunan yang ada di beberapa wilayah Indonesia. Totalnya mencapai Rp275.320.450.000
Lebih lanjut, Prabowo juga koleksi mobil dari berbagai merk. Harganya mulai dari Rp50 Juta hingga Rp400 Juta.
Tidak hanya itu saja, Prabowo juga masih mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp16.415.023.500.
Lalu, surat berharga juga jenis kekayaan yang wajib dilampirkan dalam LHKPN, yaitu senilai Rp1.701.879.000.000
Kemudian, setelah dihitung secara keseluruha