Jalan Braga Bandung Pekan Ini 'Bersih Kendaraan', Simak Aturannya bagi Pengunjung

Jumat, 03 Mei 2024 | 15:25
Jalan Braga Bandung Pekan Ini 'Bersih Kendaraan', Simak Aturannya bagi Pengunjung
TATA TERTIB BFV -Ilustrasi jalan Braga Bandung. Mulai besok, tidak ada kendaraan yang melintas di Jalan Braga Bandung. BFV resmi diberlakukan. -Ilustrasi Instagram/@humas_bandung.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, menerapkan Braga Free Vechile (BFV). Di mana, tidak boleh ada kendaraan yang masuk ke kawasan tersebut.

Jalan Braga akan ditutup untuk segala jenis kendaraan bermotor maupun roda empat, sebagaimana kebijakan Pemkot yang akan dimulai sejak Sabtu, 4 Mei 2024.

Jalan Braga memang menjadi salah satu ikonik Kota Bandung, banyak hal yang bisa pengunjung eksplore di sini.

Mulai dari wajah bangunan tua, kuliner, spot fotografi, dan banyak lagi, seolah tidak pernah bosan untuk kembali datang ke Jalan Braga, Bandung ini.

Tapi, bagi wisatawan dan masyarakat lokal yang ingin berkunjung ke Jalan Braga di akhir pekan, harap memperhatikan tata tertib yang sudah ditetapkan, yaitu sebagai berikut.

Tata tertib:

1. Jalan Braga tanpa kendaraan berlaku setiap Sabtu pukul 00.00 WIB - Minggu 23.59 WIB.

2. Kendaraan bermotor maupun roda empat, dilarang masuk ke area Jl. Braga Panjang kecuali emergency.

- Mobil;

- Sepeda motor;

- Motor listrik;

- Becak;

- Delman;

- Sepeda listrik;

- Otoped;

- Sepatu roda;

- Skuter matic;

- Sagway;

- Mini sagway, dan sejenisnya dilarang masuk.

3. Tidak boleh jualan, promosi dan sosialisasi di daerah ruang milik jalan (RUMIJA);

4. Tidak boleh membawa hewan peliharaan ke kawasan Jl. Braga panjang;

5. Dilarang membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif ke kawasan Jl. Braga panjang;

6. Wajib menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban dan ketentraman di kawasa Jl. Braga panjang;

7. Tidak membuat kebisingan, mendengarkan musik harus mematuhi ambang batas suara yang ditentukan. (maksimal 120 dB0;

8. Dilarang membagikan brosur atau flayer.

Selamat berlibur di akhir pekan, bagi pengunjung yang membawa kendaraan pribadi harus parkir di beberapa area, satu di antaranya di Balai Kota Bandung. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)