Jakarta Berani 'Perangi' Pungli Tukang Parkir, Bandung kapan yah?

Kamis, 16 Mei 2024 | 15:09
Jakarta Berani 'Perangi' Pungli Tukang Parkir, Bandung kapan yah?
Minimarket di Cirebon mulai marak pasang spanduk imbauan tidak memberikan uang parkir ke juru parkir liar. -Foto ayobacanews.com.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Tegas. Hal itu yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dalam "memerangi" tukang parkir liar.

Terbaru, anggota Dishub DKI Jakarta menertibkan 55 juru parkir liar pada hari pertama penertiban. 

Mereka bergerak ke 45 minimarket di wilayah Jakarta, dan hasilnya para juru parkir diamankan tanpa perlawanan. 

"Penertiban dilakukan pada 45 minimarket di Jakarta dan sebanyak 55 juru parkir liar telah ditertibkan," demikian keterangan yang dibagikan akun Instagram UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, dilihat pada Kamis, 16 Mei 2024. 

Mereka yang bergerak memberantas tukang parkir jalanan di antaranya adalah petugas Dishub, Satpol PP, Badan Kesbangpol, Dinas Sosial, Kepolisian, dan TNI. 

Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 10. 

Jika Jakarta sudah bergerak perang melawan petugas parkir liar, lalu kapan hal itu dilakukan di Bandung?

Dikutip dari laman humas.polri.go.id, Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung terus berupaya melakukan penindakan terhadap praktik pungutan liar (pungli) jalanan di Kabupaten Bandung kembali dilakukan.

Mereka bergerak di Depan Bank Mandiri Jalan Soreang, dengan mengamankan dua tukang parkir liar.

“Benar, kemarin kembali dilakukan penindakan terhadap dua orang masyarakat yang melakukan pungli jalanan dengan modus sebagai tukang parkir ilegal, tepatnya di depan Bank Mandiri Soreang,” kata AKBP Maruly Pardede Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bandung.

Praktik Pungutan Liar (Pungli) tersebut dilakukan oleh dua orang laki laki yang memarkirkan kendaraan motor dan mobil di lokasi tersebut.

Hal ini berawalnya dari adanya laporan masyarakat, bahwa kerap terjadi pungli jalanan yang meresahkan di depan Bank Mandiri yang dilakukan oleh tukang parkir.

“Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung langsung melakukan klarifikasi kepada tukang parkir di kawasan tersebut,” terangnya.

Akhirnya, masing-masing kami lakukan tindakan kepada kedua orang yang diduga melakukan pungli jalanan di kawasan Soreang.

“Keduanya berinisial RH dan OS yang kerap melakukan pungli parkir liar dan meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

“Mereka merupakan petugas parkir liar untuk kendaraan sepeda motor dan mobil, dan meminta uang parkir yang nilainya tidak sesuai dengan peraturan daerah,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tim Saber Pungli melakukan penindakan terhadap kepada kedua yang diduga melakukan pungli jalanan tersebut.

“Mereka diberikan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan yang sama kembali,” pungkasnya. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)