AyoBacaNews.com - Badan Pangan Nasional (NFA) melalui keputusan Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, mengumumkan pemberlakuan sementara relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mulai 10 Maret hingga 23 Maret. Keputusan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.
Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun retail modern.
Relaksasi HET beras premium berlaku untuk 8 wilayah dengan penyesuaian harga sebesar lebih dari Rp 1.000 per kilogram dari HET sebelumnya.
Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per kg.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Sementara untuk wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp 13.900 per kg. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp 14.400 per kg.
Terakhir, untuk wilayah Maluku, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.800 per kg daripada HET sebelumnya Rp 14.800 per kg. Relaksasi HET beras premium untuk wilayah Papua juga persis sama dengan wilayah Maluku.
"Dalam hal pengawasan terhadap implementasi relaksasi HET beras premium ini, kami tentunya mengikutsertakan pihak Satgas Pangan Polri. Pengawasan akan dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern," ungkap Arief dikutip AyoBacaNews.com dari badanpangan.go.id Minggu, 10 Maret 2024
Dalam mengawasi implementasi kebijakan ini, Badan Pangan Nasional akan bekerja sama dengan pihak Satgas Pangan Polri dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala baik ke pasar tradisional maupun retail modern.
Sementara itu, untuk program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, Badan Pangan Nasional bersama Perum Bulog akan tetap menjalankan dengan harga penjualan yang sama sebelumnya.
Target penyaluran beras SPHP juga akan ditingkatkan sesuai arahan Presiden hingga mencapai 250 ribu ton sebulan.
Adapun pemberlakuan relaksasi HET beras premium ini disampaikan melalui surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 8 Maret 2024 kepada para asosiasi pelaku usaha pangan antara lain Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO), Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (PERPADI), dan para pemasok/supplier beras, serta Ketua Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam Polri.
Sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium telah dipatok berdasarkan zona wilayah.
Dengan harapan kebijakan ini dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan beras selama bulan suci Ramadan yang sebentar lagi akan tiba.(*)