AyoBacaNews.com, JAKARTA - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM hanya sampai lima tahun. Untuk itu, pemiliknya perlu melakukan perpanjangan SIM tersebut.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan publik melalui SIM Keliling di lima lokasi.
Jadwal SIM Keliling hari ini, dibuka sejak pukul 08.00-14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan di akun media sosial TMC Polda Metro Jaya.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling, Senin 30 September 2024, untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Berikut lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini:
Jakarta Timur - Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan - Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat - Mall Citraland
Jakarta Utara - LTC Glodok
Jakarta Pusat - Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat perpanjangan SIM:
Adapun dokumen yang harus dibawa ke layanan SIM Keliling, yakni KTP dan SIM fisik aslinya, berikut rinciannya:
1. Membawa fotocopy KTP
2. Membawa fotocopy SIM lama, dan fisiknya yang asli
3. Mengisi formulir permohonan
4. Membawa tes kesehatan
5. Bukti tes psikologi SIM
Layanan publik SIM Keliling ini hanya berlaku untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau masa berlakunya hendak habis.
Untuk pemegang SIM yang masa berlaku habis bahkan hanya satu hari, maka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM:
Berdasarkan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan SIM C Rp75.000. (*)