AyoBacaNews.com, JAKARTA - Jadwal operasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling DKI Jakarta hari ini kembali dibuka.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.
Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, terletak di lima lokasi untuk membantu masyarakat agar masa berlaku SIM A dan SIM C tidak sampai habis.
Sebagaimana dikutip dari unggahan akun media sosial X @tmcpoldametro, pada Rabu 25 September 2024, gerai SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08-14.00 WIB.
Berikut lima lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara di LTC Glodok
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat di Mall Citraland
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarat yang ingin mengakses dan terlayani di fasilitas SIM Keliling perlu mempersiapkan, serta melengkapi syarat perpanjangan SIM berikut ini.
- Harus membawa KTP dan fotocopy-nya
- Bawa SIM fisik asli dan fotocopy-nya
- Lakukan pemeriksaan kesehatan
- Menjalani tes psikologi
Adapun pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan sehari saja maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM, diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain itu, ada juga biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi dan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, dan biaya asuransi Rp50.000. (*)