AyoBacaNews.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 66 telah dibuka sejak, Jumat 19 April 2024, dan ditutup pada Senin, 22 April 2024 pukul 23.59 WIB.
Nah, bagi masyarakat yang sedang menantikan hasil seleksi gelombang 66 Kartu Prakerja 2024 lolos atau tidak, ada kesempatan bagi banyak orang untuk bergabung dalam program ini.
Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, telah mengingatkan semua calon peserta bahwa penutupan pendaftaran gelombang 66 Prakerja dilaksanakan pada Senin kemarin.
"Gelombang ditutup Senin, 22 April 2024 pukul 23.59 WIB," demikian keterangan di akun Instagram resminya @prakerja.go.id.
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja kemudian mengingatkan calon peserta untuk membuat akun Prakerja. Jika sudah memiliki akun maka baru bisa klik 'Gabung Gelombang' berikutnya.
Jadi bagi yang masih ingin mengikuti program Kartu Prakerja, jangan sampai melewatkan kesempatan ini, langsung saja kunjungi laman www.prakerja.go.id, dan daftarkan diri untuk menjadi bagian dari gelombang seleksi berikutnya.
Bagi yang sudah mendaftar, saat bersabar menantikan hasil seleksi. Biasanya, pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja tiap gelombang itu akan dilakukan dalam waktu 2-3 hari setelah penutupan pendaftaran.
Berdasarkan pola ini, bila diperkirakan maka jadwal pengumuman hasil seleksi gelombang 66 Prakerja akan diumumkan pada tanggal 24 atau 25 April 2024.
Dan tentunya, informasi resmi akan diumumkan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
Bagi yang beruntung lolos seleksi, akan mendapatkan dana insentif Prakerja. Setiap peserta yang dinyatakan lolos berhak mendapat dana bantuan senilai Rp4,2 juta.
Ini tentu menjadi dorongan besar bagi banyak orang untuk mengikuti program Kartu Prakerja, dan mengembangkan diri.
Berikut syarat daftar Kartu Prakerja
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
4. Sedang mencari kerja, karyawan terdampak PHK, ingin meningkatkan keahlian, buruh yang dirumahkan, buruh bukan penerima upah, termasuk pelaku UKM
5. Bukan pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa dan perangkat desa, atau direktur/komisaris/dewan pengawas BUMN dan BUMD
6. Maksimal dua NIK dalam satu KK, dan belum pernah menerima program Kartu Prakerja.(*)