AyoBacaNews.com - Melalui Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah ingin membantu para orang tua yang merasa berat dalam membiayai sekolah anak-anaknya.
Pemerintah membuka kesempatan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, agar bisa mewujudkan impiannya melanjutkan sekolah.
Bagaimana pun, pendidikan formal tetap penting dan harus ditempuh oleh seluruh anak-anak Indonesia untuk mendapat pekerjaan yang bisa mengubah perekonomian keluarga.
PIP hanya berlaku untuk pelajar mulai dari tingkat pendidikan SD, SMP dan SMA. Kemudian, peserta bisa meneruskan ke Perguruan Tinggi menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pencairan dana bansos pendidikan PIP, diberikan secara bertahap dan terbagi menjadi 3 termin dalam satu tahun, yaitu sebagai berikut.
Jadwal pencairan PIP
- Termin 1: Februari-April;
- Termin 2: Mei-September;
- Termin 3: Oktober-Desember.
Kemudian, nominal bansos pendidikan PIP juga disesuaikan dengan tingkat pendidikan yang sedang ditempuh oleh peserta didik.
Nominal PIP 2024
Sekolah Dasar (SD): Rp 450.000,-
Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 750.000,-
Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 1.800.000,-
Lantas, untuk apakah uang bansos pendidikan PIP? Apakah bisa digunakan dengan bebas?
Untuk apa saja uang PIP?
Jawabannya tentu tidak, dana bansos PIP harus digunakan dengan bijak sebagaimana tujuannya, yaitu memenuhi kebutuhan pendidikan, inilah dia rinciannya.
1. Beli buku dan alat tulis;
2. Beli seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah:
- Sepatu;
- Tas, dll.
3. Biaya transportasi ke sekolah;
4. Uang saku;
5. Biaya kursus atau les tambahan;
6. Biaya praktik tambahan;
7. Biaya magang atau penempatan.
Bagi kamu yang masuk dalam penerima bansos pendidikan PIP, silakan gunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. (*)