AyoBacaNews.com - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024 mendatang pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MKRI, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serentak pada hari yang sama.
"Senin, 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan," kata demikian bunyi jadwal sidang MK terkait PHPU Pilpres 2024, dikutip dari laman resmi MK, pada Jumat, 19 April 2024.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, yang pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar pada tanggal 27 Maret-5 April.
Kemudian para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Adapun sejak tanggal 16-21 April 2024, hakim konstitusi melangsungkan rapat permusyawaratan hakim (RPH), guna memutus perkara tersebut.
"Dalil pemohon, fakta persidangan yang kemarin muncul itu, dibahas itu sampai 21 (April), termasuk penyusunan sampai drafting putusan," kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.
"Saya kira iya, (alat elektronik tidak boleh digunakan dalam RPH), untuk meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan, ada mekanisme yang kita terapkan, supaya ketertutupan dan kerahasiaan itu terjamin," tambahnya.
Di tengah proses itu, masyarakat beramai-ramai mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae.
Mengenai hal ini, MK menegaskan hanya amicus curiae yang diterima hingga tanggal 16 April saja, yang akan didalami oleh hakim konstitusi.
Lebih lanjut, PHPU Pilpres 2024 ditangani oleh delapan hakim konstitusi. MK memastikan tidak akan terjadi kebuntuan atau deadlock dalam pengambilan keputusan tersebut.(*)