AyoBacaNews.com, BANDUNG - Berikut jadwal dan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Kota Bandung hari ini.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling hari ini di dua lokasi berbeda.
Masyarakat Bandung dapat memanfaatkan layanan publik tersebut untuk memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Untuk waktu operasi layanan SIM Keliling hari ini, Jumat 27 September 2024, dibuka mulai pukul 09.00 WIB s/d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A, dan SIM C yang masa berlaku habis.
Sementara itu, untuk layanan pembuatan SIM baru, warga bandung harus tetap membuatnya di kantor Satpas Polrestabes Bandung.
Biaya perpanjangan SIM:
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000, dan sebesar Rp75.000 untuk SIM C.
Terdapat biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi Rp80.000 dan tes kesehatan serta tes psikologi sebesar Rp50.000
Syarat perpanjangan SIM:
Berkas yang perlu dibawa pemohon saat hendak memperpanjang masa berlaku SIM, di antaranya:
1. KTP serta fotocopy
2. SIM lama yang asli serta fotocopy
3. Bukti surat keterangan sehat
4. Bukti tes psikologi SIM.
Lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, Jumat 27 September 2024, bus 1 di Dago Plaza Jalan Ir. H. Djuanda, dan bus 2 di Yogya Junction 8 Jalan Cemara, Sukajadi, Kota Bandung.(*)