AyoBacaNews.com, Kota Bandung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling hari ini.
Warga Bandung bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tersebut.
Layanan SIM Keliling hari ini, Selasa 24 September 2024, beroperasi di dua lokasi berbeda, yakni di Indogrosir Jalan Ahmad Yani, dan MCD Istana Plaza Jalan Pajajaran, Kota Bandung.
SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM baru, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polrestabes Bandung.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C.
Selain itu, ada juga biaya asuransi sebesar Rp80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp50.000.
Berikut syarat perpanjangan SIM:
1. Fotocopy KTP masih berlaku
2. Fotocopy SIM lama yang asli
3. Surat keterangan sehat
4. Bukti tes psikologi SIM
Jadwal operasi SIM Keliling Bandung dimulai sejak pukul 09.00 s/d 12.00 WIB. (*)