Jadwal dan Lokasi Mepeling 5-8 Agustus 2024, Urus Akta Kelahiran dan Kematian

Rabu, 07 Agustus 2024 | 14:00
Jadwal dan Lokasi Mepeling 5-8 Agustus 2024, Urus Akta Kelahiran dan Kematian
INFO MEPELING - Wargi Bandung yang ingin urus akta kelahiran dan kematian, bisa melalui mobil Mepeling, ini jadwalnya. -Foto Instagram/@humas_bandung.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Wargi Bandung yang mau mengurus berkas untuk akta kelahiran dan kematian, bisa cek jadwal Mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).

Jadwal Mepeling untuk pengurusan akta kelahiran dan kematian, minggu ini bisa ditemukan di dua kecamatan, Bandung.

Dengan adanya layanan Mepeling dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, permudah masyarakat untuk mengurus akta kematian, kelahiran dan juga kependudukan.

Adapun sebelum datang ke layanan Mepeling, ada formulir yang harus di unduh kemudian dilengkapi semua informasi yang diperlukan.

Selain itu, ada juga beberapa persyaratan yang harus di bawa dan dilampirkan oleh masyarakat pada saat ke Mepeling.

Berikut ini adalah informasi lengkap mulai dari jadwal, lokasi, link unduh formulir sampai dengan syarat berkas yang harus di bawa.

Akta kelahiran

Jadwal: 5-8 Agustus, 09.00 WIB - 14.00 WIB

Lokasi: 

- Kecamatan Arcamanik

- Kecamatan Gedebage

Syarat

- Isi formulir F-2.01, unduh di bit.ly/formulirdisdikcapilbdg

- Surat keterangan kelahiran dari pihak desa atau kelurahan, atau SPTJM kebenaran kelahiran

- Buku nikah atau akta perkawinan orang tua

- Kartu keluarga, (nama yang dibuatkan akta sudah tercantum)

- SPTJM kebenaran pasangan suami istri, (bagi yang tidak memiliki buku nikah atau akta perkawinan

- Berita acara dari kepolisian, (bagi yang tidak diketahui asal-usulnya)

Akta kematian

Jadwal: 5-8 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB

Lokasi:

- Kecamatan Arcamanik

- Kecamatan Rancasari

Syarat

- Isi formulir F-2.01, unduh di bit.ly/formulirdisdukcapilbdg

- Surat kematian dari pihak medis/kelurahan/putusan pengadilan/surat pernyataan kematiann dari kepolisian atau maskapai

- KK & KTP elektronik yang meninggal dunia

- Fotokopi dokumen perjalanan RI bagi WNI bukan penduduk

- SK Pengangkatan RT (jika pelapor adalah ketua RT)

Layanan Mepeling tersebut hanya berlaku bagi masyarakat di kecamatan setempat. Tidak diperuntukkan bagi di luar wilayah.

Itulah dia informasi mengenai pengurusan akta kelahiran dan kematian melalui layanan Mepeling di minggu ini. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)