AyoBacaNews.com - Sobat baca yang memiliki kendaraan pribadi tentunya wajib untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi atau SIM. Namun, perlu diperhatikan bahwa setiap SIM mempunyai masa berlaku yang biasanya harus diperbarui setiap lima tahun.
Mengurus perpanjangan SIM biasanya harus dilakukan ke kantor terdekat atau memanfaatkan layanan mobil SIM Keliling. Sebagai informasi, SIM Keliling merupakan layanan yang disediakan oleh kepolisian untuk mempermudah masyarakat memperpanjang SIM mereka.
Layanan ini menjadi efektif karena beberapa masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan SIM. Bisanya SIM keliling tersedia di lokasi-lokasi yang telah ditentukan.
Proses perpanjangan SIM di layanan tersebut juga dikenal lebih praktis dan efisien untuk sejumlah orang. Adapun berikut ini jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat (4/10/2024) melansir dari media sosial resmi Satlantas Polrestabes Bandung:
Berdasarkan kedua lokasi tersebut pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 operasi SIM Keliling di kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebagai informasi berikut ini persyaratan untuk memperpanjang SIM yang bisa diperhatikan: