Ini Perkiraan Besaran Anggaran Pilkada Serentak 2024

Senin, 07 Oktober 2024 | 12:16
Ini Perkiraan Besaran Anggaran Pilkada Serentak 2024
Penulis: Ari M | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.Com, JAKARTA - Usai penyelenggaraan Pemilu 2024 yang memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pada Februari lalu. 27 November 2024 ini, 200 juta lebih masyarakat Indonesia kembali harus mendatangi bilik-bilik suara untuk memilih kepala daerahnya masing-masing dalam gelaran Pilkada serentak 2024.


Pilkada serentak tahun 2024 ini, merupakan Pilkada serentak yang kelima kalinya digelar oleh Komisi Pemilihan Umum. Bedanya, Pilkada serentak tahun 2024 merupakan Pilkada serentak terbesar yang diselenggarakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (9/7/2024) memperkirakan, anggaran Pilkada serentak diperkirakan mencapai Rp 41 triliun lebih. 
Angka ini bersumber dari besaran anggaran yang telah disepakati pemerintah daerah (Pemda) dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada penyelenggara Pilkada di daerah seperti KPUD dan Bawaslu serta TNI dan kepolisian setempat.

Kemendagri sendiri, sejak tahun lalu telah meminta kepada setiap daerah untuk menyiapkan anggaran Pilkada serentak sebanyak 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024. Hal ini menurut Tito dilakukan agar beban anggaran tahun 2024 tidak terlalu besar untuk membiayai Pilkada. 

Per Juli 2024 lalu, Kemendagri mencatat 541 Pemerintah Daerah telah menganggarkan total Rp 28,75 triliun untuk KPUD daerahnya masing-masing sebagai dana penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)