AyoBacaNews.Com, JAKARTA - Tahun 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kembali mengadakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak. Daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024, adalah daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis di tahun 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Pilkada serentak 2024, sedikit lebih istimewa karena digelar di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia. Kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kota-kota yang ada di bawah Provinsi DKI Jakarta yang tidak perlu melakukan pemilihan walikota karena jabatannya diisi oleh Aparat Sipil Negara (ASN).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara. Meski demikian, untuk kepala daerah di DKI Jakarta, tetap dilakukan Pilkada.
Dari data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Pilkada serentak akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia yang proses pencoblosan suaranya akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
Pada tanggal 27 November nanti, lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia akan kembali mendatangi bilik-bilik suara untuk menentukan kepala daerahnya masing-masing mulai dari kepala daerah di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 di Medan, Sumatera Utara pada Selasa (9/7/2024) memperkirakan, anggaran Pilkada serentak diperkirakan mencapai Rp 41 triliun lebih. (*)