AyoBacaNews.com - Pada bulan Rajab, terdapat beberapa amalan sunnah yang dianjurkan untuk dilaksanakan umat Islam, satu di antaranya adalah puasa.
Bagi umat Islam, puasa Rajab merupakan satu di antara ibadah sunnah yang bisa dikerjakan selama bulan Rajab.
Puasa Rajab sebenarnya dapat dilaksanakan kapan saja, tetapi masih dalam bulan tersebut, dimulai tanggal 1 Rajab 1446 H bertepatan pada Rabu, 1 Januari 2025 Masehi.
Namun, jika melaksanakan puasa Rajab digabungkan dengan puasa qadha Ramadan apakah bisa? Simak penjelasan MUI.
Ketua bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 2023, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, jika menggabungkan puasa Rajab dengan utang bulan Ramadan (qadha) sah dan diperbolehkan.
"Mengqadha puasa Ramadan itu sah, dan diperbolehkan bagi yang masih memiliki utang puasa. Malah hukumnya wajib, karena harus segera dibayarkan utang puasa Ramadannya," kata Niam.
Niam juga mengatakan, utang puasa Ramadhan dapat dilaksanakan di waktu-waktu yang tidak diharamkan untuk berpuasa, misalnya hanya puasa satu hari di hari Jumat saja.
"Selain di bulan Rajab, mengganti utang puasa Ramadhan juga bisa dilakukan pada puasa hari Senin dan Kamis juga," katanya.
Dengan demikian, hukum menggabungkan puasa Rajab dengan puasa Qadha Ramadhan hukumnya diperbolehkan.
Niat menggabungkan dua puasa sunnah dan wajib dengan bahasa latin;
Nawaitu shauma ghadin 'an qhada'i fardhi syahri Ramadhana lillahi ta'ala.
Artinya; 'Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah Ta'ala.
Dilanjutkan dengan bacaan niat puasa sunnah Rajab, berikut dengan bahasa latin;
Nawaitu shauma ghadin fi syahri rajabi sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: 'Aku berniat puasa sunnah di bulan Rajab esok hari karena Allah SWT'. (*)