AyoBacaNews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menyatakan, terdapat tiga syarat untuk pasangan calon (paslon) capres-cawapres Pemilu 2024 untuk dapat menang satu putaran.
Ia menerangkan, syarat pertama di mana paslon capres-cawapres harus memiliki suara lebih dari separuh jumlah suara sah nasional.
Rumusan satu putaran tersebut, telah ditetapkan dalam konstitusi dan dirujuk di Undang-Undang tentang Pemilu.
"Rumus pemilihan di konstitusi ditentukan, kemudian dirujuk juga di Undang-Undang Pemilu. Untuk Pemilu Presiden menetapkan calon terpilih itu ada syaratnya," kata Hasyim, pada Kamis, 15 Februari 2024.
Syarat kedua, kemenangan harus tersebar lebih dari separuh jumlah provinsi yang ada di Indonesia.
"Kalau jumlah provinsi kita saat ini 38 provinsi, separuhnya berapa? 19. Itu artinya harus menang di 20 provinsi," katanya.
Kemudian syarat ketiga, dikatakan Hasyim, di setiap provinsi harus menang minimal 20 persen perolehan suara.
"Jadi ada itu, tiga formulanya," katanya.
Ia juga mengatakan, jika satu di antara dari syarat itu belum terpenuhi, maka akan diadakan putaran kedua Pilpres 2024.
Putaran kedua itu, diikuti paslon capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak peringkat pertama dan kedua.
"Kemudian yang menang di putaran kedua tidak lagi ditentukan dengan syarat awal yang tadi. Sehingga tak perlu ada lagi putaran kedua jika calonnya tinggal dua," kata Hasyim.