AyoBacaNews.com - Bagi wargi Bandung yang was-was dengan keamanan motor atau mobil yang ditinggal di rumah selama mudik lebaran, coba simpan di penitipan ini saja.
Dalam rangka momentum Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga kepolisian, membuka penitipan motor mobil di lokasi tertentu.
Penitipkan motor dan mobil selama mudik lebaran di tempat-tempat ini, keamanannya lebih tinggi dibandingkan meninggalkannya di rumah.
Adapun beberapa syarat yang harus diperhatikan, jika kamu mau titip motor dan mobil selama mudik lebaran Idul Fitri nanti.
Ada beberapa tempat yang bisa kamu pilih untuk penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran Idul Fitri nanti.
Polres dan Polsek
Polres dan Polsek Kota Bandung tetap buka fasilitas penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran sejak 2023, hingga tahun ini.
“Jadi memang kami menghimbau atau memberikan informasi kepada masyarakat atau pemudik yang ingin menitipkan kendaraanya di polres maupun polsek, ini dipersilahkan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, dari lama mediapolri.id, dikutip pada Selasa, 9 April 2024.
Syarat dan Ketentuan
- Menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan;
- Kendaraan dikunci ganda;
- Kunci dibawa oleh pemilik.
Adapun penitipan motor dan mobil ini tidak dipungut biaya apapun, alias gratis.
Pemerintah Kota Bandung
Selain di Polres atau Polsek, wargi Bandung juga bisa menitipkan kendaraannya di Pemkot Bandung.
Namun, Pemkot Bandung hanya menerima penitipan kendaraan berupa mobil saja, dengan mekanisme yang mirip dengan Polres dan Polsek yaitu sebagai berikut.
Syarat dan Ketentuan
- Khusus KTP Kota Bandung;
- Menunjukkan identitas KTP, SNTK, SIM;
- Kendaraan harus difoto sebelum dititipkan;
- Jangan simpan barang berharga di dalam kendaraan;
- Kunci kendaraan dibawa pemilik;
- Kendaraan wajib dalam keadaan terkunci, baik itu masuk gigi atau rem tangan dalam keadaan berfungsi.
Silakan kamu tentukan lokasi penitipan kendaraan motor dan mobil selama ditinggal pergi mudik lebaran Idul Fitri. (*)