AyoBacaNews.com - Sobat Baca yang ingin urus untuk pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA), maupun data kependudukan, bisa gunakan layanan mobil Memberikan Pelayanan keliling (Mepeling).
Dalam pekan ini, layanan mobil Mepeling ada di kelurahan Pasirluyu pada Rabu dan Kamis, 7-8 Agustus 2024.
Namun, layanan mobil Mepeling hanya diperuntukkan bagi warga yang berada di kecamatan tersebut saja. Bukan untuk warga di luar wilayah.
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus data kependudukan di layanan mobil Mepeling.
Berikut ini adalah informasi jadwal, syarat dan lokasi untuk Sobat Baca yang mau urus KIA atau aktivasi IKD.
Pengajuan Kartu Identitas Anak (KIA)
Jadwal: 7-8 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB
Lokasi: Kelurahan Pasirluyu, Regol
Layanan di atas hanya berlaku bagi masyarakat di kelurahan setempat.
Syarat:
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi KTP oang tua
- Akta kelahiran anak
- Foto ukuran 4x6, (anak di atas 5 tahun)
Perekaman KTP elektronik, aktivasi IKD, konsultasi data kependudukan. Layanan ini hanya berlaku bagi pelajar, guru, pegawai sekolah dan juga orang tua siswa.
- Jadwal: 7-8 Agustus 2024, pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB
- Lokasi: SMKN 8 Bandung
Syarat
- Isi formulir F.102 unduh di disdukcapil.bandung.go.id/download
- Kartu keluarga
- Usia minimal 17 tahun
Syarat aktivasi IKD
- KTP elektronik yang bersangkutan
- HP android, minimal versi 7/HP iOS
Nah, itulah dia syarat dan ketentuan yang harus dipersiapkan bagi yang ingin mengurus data kependudukan, melalui layanan Mepeling. (*)