AyoBacaNews.com - Sangat disayangkan, Indonesia saat ini sedang darurat permainan judi online.
Game haram yang dilarang secara agama serta negara, ternyata masih banyak pelaku permainan judi online di Indonesia.
Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), tela blokir 917.285 konten atau situs judi online.
Meskipun Kemenkominfo telah brantas aktivitas judi online, ternyata hal itu belum efektif untuk mengatasi judi online.
Faktaya, situs dan korban permainan judi online sampai dengan saat ini tetap ada.
Perlu diingat bahwa, judi online didesain menyerupai game, maka dari itu para orang tua wajib mengawasi aplikasi atau situs game yang dimainkan oleh anak-anak.
Selain merugikan secara materi, negara juga berikan sanksi hukuman pidana bagi pelaku judi online, yakni sebagai berikut.
Sanksi hukum judi online
1. Pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis ayat 1 KUHP
Bagi yang melakukan judi online
- Penjara paling lama 4 tahun
- Dan atau denda paling banyak Rp10 Juta
2. Pasal 27 jo, pasal 45 ayat 2 UU ITE
Bagi yang mendistribusikan perjudian, (atau membuat dapat diaksesnya judi online)
- Penjara paling lama 6 tahun
- Dan atau denda paling banyak Rp1 Miliar
Judi online sama sekali bukan pilihan yang tepat untuk menghasilkan uang, sudah banyak korban yang rugi sampai saldo benar-benar terkuras.
Jadi, judi online bukan sebuah solusi untuk menghasilkan uang secara instan, alih-alih untung malah membawa petaka. (*)