'Ilmu Kebal' Hasyim Asy'ari, Berkali-kali Langgar Etik tapi Masih Jadi Ketua KPU

Jumat, 01 Maret 2024 | 14:34
'Ilmu Kebal' Hasyim Asy'ari, Berkali-kali Langgar Etik tapi Masih Jadi Ketua KPU
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. Konsultan Media dan Politik, Hersubeno Arief. Dia melihat jika keputusan DKPP yang selalu memberikan sanksi peringantan pada Hasyim Asy'ari harus dipertanyakan. -kpu
Penulis: Rizki L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam sorotan. Berkali-kali langgar etik tapi Hasyim Asy'ari masih bisa kuat mempertahankan jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

"Ilmu kebal" Hasyim Asy'ari ini lantas jadi sorotan Konsultan Media dan Politik, Hersubeno Arief. Dia melihat jika keputusan DKPP yang selalu memberikan sanksi peringantan pada Hasyim Asy'ari harus dipertanyakan.

Hersubeno Arief merasa heran lantaran semenjak Hasyim menjadi Ketua KPU sudah banyak dosa yang dilakukan, akan tetapi cuma dapat teguran. Kasus terbaru Hasyim Asy'ari adalah tentang rekrutmen anggota KPU Kabupaten Nias.

Meski pelanggaran dinilai lebih ringan, tapi dosa-dosa akumulasi sebelumya sangat berat. Dia mengherankan, akumulasi kesalahan Hashim tetap dibiarkan begitu saja.

"Yang jadi persoalan bukan enggak terlampau berat, karena kasus ini merupakan rentetan dari peristiwa-peristiwa sebelumnya di mana dia dinyatakan bersalah dan mendapat teguran berupa teguran keras yang terakhir," tutur Hersubeno Arief, Kamis 29 Februari 2024. 

Hersubeno Arief heran lantaran akumulasi sanksi tidak membuat mantan Satkorwil Banser Jawa Tengah diberhentikan dari jabatannya.

"Itu (tidak diberhentikan) yang jadi pertanyaan. Akumulasinya sudah banyak kok kemudian dia tetap tidak dipecat? Kalau dalam sepak bola, dia sudah pernah kena kartu kuning sampai beberapa kali, bahkan seharusnya sudah kena kartu merah, tapi ternyata tetap tidak dikeluarkan dari permainan," katanya menambahkan. 

Dosa I: Pertemuan dengan Wanita Emas 

Pada tanggal 18 Agustus 2022 menjadi insiden pertama yang melibatkan Hasyim Asy'ari. 

Pada saat itu, ia terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta ke Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai wanita emas. 

Selama perjalanan tersebut, Hasyim Asy'ari dan Mischa Hasnaeni Moein melakukan ziarah ke beberapa tempat di Yogyakarta.

Dalam konteks kasus ini, Hasyim Asy'ari diduga dibiayai terkait tiket untuk Ketua KPU, meskipun pada saat yang sama, ia memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU untuk menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18-20 Agustus 2022. 

Sebagai akibat dari pertemuannya dengan Wanita Emas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, Hasyim Asy'ari kemudian dikenakan sanksi peringatan keras terakhir.

Kasus ini pada saat itu menciptakan kehebohan, karena aspek etika kemudian dihubungkan dengan isu kesusilaan. Hubungan antara seorang pria dan seorang wanita di luar pernikahan menjadi sorotan, meskipun tampaknya hal tersebut tidak termasuk dalam lingkup DKPP.

"Kasus ini waktu itu sangat menggegerkan, karena masalah etikanya kemudian dikait-kaitkan dengan masalah kesusilaan. Hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita di luar pernikahan, tapi itu tidak masuk dalam ranah DKPP kelihatannya ya," ujar Hersubeno Arief. 

"Karena itu, kemudian sanksi yang dijatuhkan sangat berat, peringatan keras, dan terakhir. Bagaimana anda menafsirkan kata peringatan keras dan terakhir itu? Kalau saya menafsirkannya, kalau melakukan pelanggaran lagi ya tidak ada maaf, harus dipecat," ucapnya menambahkan. 

Dosa II: Salah Perhitungan Kuota Caleg Perempuan

Seolah tidak belajar dari kasus sebelumnya, Hasyim Asy'ari kembali dinyatakan melanggar etika terkait dengan Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU 10 Tahun 2023 yang menetapkan pembatasan pencalonan perempuan di pemilihan umum DPR/DPRD tidak kurang dari 30 persen. 

Kasus ini muncul akibat kesalahan KPU dalam menghitung jumlah minimal 30 persen perempuan yang dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPR/DPRD. 

Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa ketentuan kuota perempuan dianggap melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

DKPP dalam keputusannya menyatakan bahwa seorang Hasyim Asy'ari seharusnya memiliki pengetahuan dan pengalaman yang memadai di bidang pemilihan umum. 

Sikap KPU ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada peserta pemilu, dan pada tanggal 10 Oktober 2023, sang Ketua dijatuhi sanksi peringatan keras.

"Nah coba perhatikan pada kasus sebelumnya sudah diberi peringatan keras yang terakhir, dan sekarang diberi lagi sanksi peringatan keras," ucap Hersubeno Arief. 

"Saya enggak ngerti bagaimana menafsirnya kalau sudah terakhir dan kembali melakukan peringatan keras, maka kudunya langsung dipecat," katanya menambahkan. 

Dosa III: Pencalonan Gibran 

Hasyim Asy'ari kembali mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. 

Bersama dengan enam anggota KPU lainnya, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, Hasyim Asy'ari dihadapkan pada empat kasus: Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023. 

Keempat kasus tersebut menuding bahwa Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya menerima pendaftaran sebelum merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 setelah keputusan MK. 

DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim Asy'ari tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi lembaga. 

Terkait registrasi Gibran Rakabuming Raka dan pertimbangan etika, DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 

Sebagai konsekuensinya, Hasyim Asy'ari kembali dikenai sanksi peringatan keras terakhir.

Dosa IV: Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias 

Sementara itu, DKPP lagi-lagi menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas pelanggaran kode etik. 

Kali ini, kasus yang disorot adalah terkait rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 yang diadukan oleh Linda Hepy Kharisda Gea dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023. 

Dalam putusannya, Majelis sidang menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melanggar Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2023 bersama dengan Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. 

Hasyim Asy'ari si Sakti Mandraguna 

Namun demikian, meskipun telah dikenakan sanksi etik sebanyak empat kali, Hasyim Asy'ari hanya menerima teguran. Posisinya sebagai Ketua KPU tetap tidak tergoyahkan meski terbukti melakukan berbagai pelanggaran.

"Sanksi yang dijatuhkan kepada Hasyim Asari itu kembali lagi peringatan keras yang terakhir, loh kok ada peringatan keras yang terakhir sampai dua kali?" ujar Hersubeno Arief. 

"Terakhir itu artinya apa? artinya terakhir, apa ada tafsir lain selain yang terakhir? Dan sekarang ini sudah dua kali kena yang terakhir," ucapnya menambahkan. 

Hersubeno Arief juga menanyakan keputusan DKPP yang hanya memberikan sanksi peringatan keras terakhir, terutama karena ini telah terjadi dua kali.

"Kenapa enggak langsung dipecat? Kok dia sakti banget ya, sudah melanggar berkali-kali sudah diberi peringatan keras terakhir sampai dua kali kok masih juga tidak dipecat," katanya.  (*)

 

Konten Rekomendasi (Ads)