Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Begini Penjelasan Buya Yahya

Jumat, 15 Maret 2024 | 13:40
Hukum Puasa Tidak Sahur karena Kesiangan, Begini Penjelasan Buya Yahya
HUKUM PUASA TIDAK SAHUR - Ilustrasi Buya Yahya menjelaskan hukum puasa Ramadan tetapi tidak sahur, apakah sah dan masih melanjutkan puasa? (Instagram/@buyayahya_albahjah)
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Menjalankan puasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya bagi umat Islam yang sudah baligh, berakal, tidak bepergian, dan sehat (mampu berpuasa).

Sebab itu, orang yang meninggalkan puasa Ramadan wajib menggantinya di bulan lain sejumlah hari yang ditinggalkannya alias qadha puasa.

Ibadah puasa Ramadan diawali dengan niat pada malam hari sampai sebelum subuh. Bagi orang yang berpuasa tetapi tidak niat, maka puasanya tidak sah.

Itulah mengapa pentingnya niat dalam setiap ibadah, termasuk puasa. Selain berniat, orang yang hendak berpuasa akan melakukan sahur.

Sahur merupakan aktivitas makan dan minum sebelum fajar menjelang waktu puasa. Jika puasa tanpa niat tidak sah, lantas bagaimana hukum puasa tidak sahur karena kesiangan?

Pertanyaan ini sudah pernah dijawab oleh pendakwah asal Cirebon sekaligus Pengasuh LPD Al Bahjah, KH. Yahya Zainul Ma'rif atau Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan, hukum puasa tetapi tidak sahur adalah sah selama melakukan niat di malam harinya.

Kendati demikian, orang yang berpuasa tetapi tidak sahur akan merasakan lapar di siang harinya.

"Sahur adalah sunnah, bukan wajib. Semakin dekat pada waktu fajar semakin bagus, asalkan masih yakin bahwa waktu itu sebelum datangnya fajar shadiq," kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Buya Yahya mengatakan, saat waktu imsak sejatinya masih boleh makan dan minum, karena batas sahur bukanlah imsak, melainkan Adzan Subuh.

Imsak adalah bentuk siap-siap agar menjelang Subuh tidak lagi makan dan minum.

"Ada sebagian orang mengingkari imsak (dengan dalih) gak ada di zaman Nabi. Ini (imsak) tujuannya untuk siap-siap. Maka, imsak itu untuk siap-siap masuk waktu subuh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya pun menerangkan, dalam mazhab Imam Syafi'i dan jumhur ulama mazhab Imam Maliki, dan Hambali, barang siapapun yang tidak berniat di malam hari, dan tidak sahur maka puasanya tidak sah.

Akan tetapi, dikatakan Buya Yahya, Sayyid Alwi Assegaf saat menjadi Mufti Makkah pernah menulis dalam suatu muqaddimah, bahwasanya jika benar-benar lupa tidak niat, dan tidak sahur.

Maka bisa melanjutkan puasanya dengan niat di pagi hari mengikuti pendapat mazhab Imam Abu Hanifah.

"Bahkan itu diisyaratkan oleh Syekh Malibari dalam kitab Fathul Muin-nya. Barangsiapa di pagi harinya dia lupa belum niat, dia ingin berpuasa, maka hendaknya dia niat ikut Mazhab Abu Hanifah," kata Buya Yahya.

"Itu diisyaratkan dalam fikih Syafi'i bahwasanya orang awam perlu dihargai dalam hal-hal semacam ini. Jangan sampai bilang gak sah, gak puasa, kasian dia ketinggalan dalam rombongan orang-orang berpuasa," katanya.

Menurut Buya Yahya, dalam keadaan darurat boleh mengikuti mazhab Abu Hanifah, jika lupa niat puasa Ramadan dan tidak sahur.

Namun, ia mengingatkan tidak boleh secara sengaja lupa niatnya. Kalau sudah makan dan minum di waktu puasa, maka puasanya tidak bisa dilanjutkan karena sudah melakukan perbuatan membatalkan puasa.

"Dia wajib imsak, tidak boleh makan dan minum. Dia seperti orang yang berpuasa, cuma nanti dia wajib mengqadha," kata Buya Yahya.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)