Hukum Cabut Uban Dalam Islam, Terlihat Mengganggu Penampilan Begini Sabda Rasulullah SAW

Jumat, 07 Juni 2024 | 08:00
Hukum Cabut Uban Dalam Islam, Terlihat Mengganggu Penampilan Begini Sabda Rasulullah SAW
HUKUM CABUT UBAN - Islam melarang umatnya untuk mencabut uban, hal ini sudah dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW. -Ilustrasi/freepik.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Uban atau rambut putih yang tumbuh, identik dengan tanda-tanda kalau seseorang sudah memasuki lanjut usia.

Meskipun beberapa orang sudah memiliki uban sejak usia dini, namun umumnya uban tumbuh sebagai tanda penuaan.

Bagi sebagian orang uban adalah hal yang mengganggu bahkan membuat tampil tidak percaya diri, sehingga beberapa memilih untuk dicabut.

Padahal bagi umat muslim, Islam melarang untuk mencabut uban. Larangan tersebut sudah dijelaskan oleh  Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. 

Simak penjelasan berikut ini, untuk ketahui lebih detail hukum mencabut uban bagi seorang muslim dalam aturan Islam.

Hukum cabut uban dalam Islam

Sesuai dengan yang dikatakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi pada Kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, hukum mencabut uban bagi seorang muslim adalah makruh.

Makruh merupakan sesuatu hal yang apabila dijalankan tidak mendapat dosa, kemudian jika dikerjakan mendapat pahala.

Penjelasan lainnya, makruh merupakan hal yang tidak sampai masuk pada 'haram', namun sebaiknya dihindari.

Lebih lanjut larangan mencabut uban bagi seorang muslim semakin diperkuat dengan adanya sabda Rasullullah SAW.

“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i). dikutip pada laman nu.or.id pada Jumat, 7 Juni 2024.

Setelah melihat penjelasan di atas, dengan begitu sebagai umat muslim yang taat, sebaiknya tidak mencabut uban. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)