AyoBacaNews.com - Uban atau rambut putih yang tumbuh, identik dengan tanda-tanda kalau seseorang sudah memasuki lanjut usia.
Meskipun beberapa orang sudah memiliki uban sejak usia dini, namun umumnya uban tumbuh sebagai tanda penuaan.
Bagi sebagian orang uban adalah hal yang mengganggu bahkan membuat tampil tidak percaya diri, sehingga beberapa memilih untuk dicabut.
Padahal bagi umat muslim, Islam melarang untuk mencabut uban. Larangan tersebut sudah dijelaskan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
Simak penjelasan berikut ini, untuk ketahui lebih detail hukum mencabut uban bagi seorang muslim dalam aturan Islam.
Hukum cabut uban dalam Islam
Sesuai dengan yang dikatakan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi pada Kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab, hukum mencabut uban bagi seorang muslim adalah makruh.
Makruh merupakan sesuatu hal yang apabila dijalankan tidak mendapat dosa, kemudian jika dikerjakan mendapat pahala.
Penjelasan lainnya, makruh merupakan hal yang tidak sampai masuk pada 'haram', namun sebaiknya dihindari.
Lebih lanjut larangan mencabut uban bagi seorang muslim semakin diperkuat dengan adanya sabda Rasullullah SAW.
“Jangan kalian mencabut uban karena uban itu adalah cahaya orang muslim kelak di hari kiamat” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Nasa’i). dikutip pada laman nu.or.id pada Jumat, 7 Juni 2024.
Setelah melihat penjelasan di atas, dengan begitu sebagai umat muslim yang taat, sebaiknya tidak mencabut uban. (*)