Hitung Mundur Pilkada 2024 Serentak, Cara Cek Sudah Terdaftar Jadi Pemilih

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:39
Hitung Mundur Pilkada 2024 Serentak, Cara Cek Sudah Terdaftar Jadi Pemilih
Ketua KPU KOta Bandung sedang mensosialisasikan Pilkada Kota Bandung 2024.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Bandung - Pilkada 2024 digelar November, apakah Sobat Baca sudah terdaftar jadi pemilih pada pilkada serentak 2024 yang digelar 27 November 2024?

Disarankan, data pemilih berdasarkan hasil sinkronisasi data dilakukan cek berkala sampai penetapan data pemilih sementara DPS atau DPT.

Cara Cek Apakah Kamu Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih? Ikuti Langkahnya!

Ingin tahu apakah kamu sudah terdaftar sebagai pemilih? Begini cara mudah untuk mengeceknya:

- Buka situs DPT di cekdptonline.kpu.go.id

Kunjungi situs resmi ini untuk mulai proses pengecekan.

- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Pastikan nomor NIK kamu benar agar data yang ditampilkan akurat.

- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP

Nomor HP digunakan untuk mengirimkan kode verifikasi (OTP).

- Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp

Periksa WhatsApp kamu untuk mendapatkan kode OTP, lalu masukkan ke situs.

- Klik 'Konfirmasi'

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol ini untuk melanjutkan.

- Halaman akan menampilkan data lengkap pemilih
Nama lengkap Pemilih
NIK dan NKK
Nomor dan lokasi TPS
Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan

Gimana? Mudah kan? Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dengan cepat dan mudah. Jangan lupa cek sekarang juga! (*)

 

Konten Rekomendasi (Ads)