AyoBacaNews.com - Pemerintah akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras usai 31 Mei atau tepatnya tanggal 1 Juni 2024.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekarang ini sedang menyiapkan aturan tentang penetapan HET relaksasi beras yang kini berlaku menjadi HET permanen.
"Untuk khusus HET (relaksasi) beras diperpanjang sampai 31 Mei. Jadi, gini kita lagi workout supaya bisa ditetapkan," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Meski begitu, Arief, enggan membeberkan waktu peraturan soal HET beras baru tersebut ditetapkan.
"Tunggu ya, tunggu ditetapkan," katanya.
Sebelumnya, Bapanas memperpanjang HET relaksasi beras hingga 31 Mei 2024. Semula, kebijakan yang dimulai pada 10 Maret itu akan berakhir pada 24 April 2024.
HET beras premium dan medium naik dari Rp1.000 per kilogram (kg) dari HET sebelumnya untuk setiap wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan.
Sebelumnya, diberlakukan relaksasi HET beras premium Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya Rp13.900 per kg.
Sementara itu, di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per kg, yang sebelumnya Rp14.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.
Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp15.400 per kg dari HET sebelumnya Rp14.400 per kg.(*)