Hasto Kristiyanto Hari Ini 'Digarap' KPK sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

Senin, 06 Januari 2025 | 09:48
Hasto Kristiyanto Hari Ini 'Digarap' KPK sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bakal diperiksa oleh penyidik KPK hari ini sebagai tersangka. (Foto: untan.ac.id).
Penulis: Pipin LH | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku bakal diperiksa hari ini.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin, 6 Januari 2025 menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap, dan perintangan penyidikan yang melibatkan kasus Harun Masiku.

Kabar tersebut turut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, jika pemeriksaan Hasto dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa, pada Senin, 6 Januari 2025.

Bukan hanya Hasto, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Namun, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK terkait materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, pada Selasa, 24 Desember 2024, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, jika HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

HK juga turut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil serta mengantarkan uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Waktu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura serta 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 di Dapil I Sumsel," kata Setyo.

Selain itu, penyidik KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)