Harga Emas Batangan Antam Naik Rp5.000 per Gram

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:38
Harga Emas Batangan Antam Naik Rp5.000 per Gram
Ilustrasi Emas Antam - Harga Emas Batangan Antam Naik Rp5.000 per Gram - Freepik
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 per gram, menjadi Rp1.365.000 per gram pada Sabtu pagi (29/6/2024). Kenaikan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.360.000 per gram pada Jumat 28 Juni 2024.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu tercatat sebesar Rp1.235.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, di mana penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Sabtu:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp732.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.365.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.670.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.980.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.600.000
  • Harga emas 10 gram: Rp13.145.000
  • Harga emas 25 gram: Rp32.737.000
  • Harga emas 50 gram: Rp65.395.000
  • Harga emas 100 gram: Rp130.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp326.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp652.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.305.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kenaikan harga emas ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang, harga emas global, dan kondisi ekonomi nasional maupun internasional.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas, informasi harga dan kebijakan pajak ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)