AyoBacaNews.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga lakukan penyesuaian harga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi pada Jumat, 2 Agustus 2024.
BBM non-subsidi yang mengalami penyesuaian harga terdiri dari, Pertamax Turbo, Pertamax Green 95, Pertamina Dex, hingga Dexlite. Tetapi, harga Pertamax tidak ada perubahan.
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut mengacu pada rerata harga minyak dunia.
"Pertamina Patra Niaga mengevaluasi ulang dan melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Green RON 95, Pertamax Turbo RON 98, serta BBM non-subsidi untuk kendaraan diesel, yakni Dexlite dan Pertamina Dex, berlaku per 2 Agustus 2024. Untuk harga Pertamax tetap," kata Heppy dalam keterangannya, dikutip Jumat, 2 Agustus 2024.
Penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga, kata Heppy, mengacu pada tren harga rata-rata Indonesia Crude Oil Price (ICP) atau harga jual minyak mentah di Indonesia, dan nilai kurs rupiah terhadap dolar AS (USD).
Heppy menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dilakukan seluruh badan usaha pada awal bulan Agustus 2024.
Ia menambahkan, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Karenanya, meski tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
Dengan penyesuaian harga BBM nonsubsidi di awal Agustus, kata Heppy, untuk wilayah DKI Jakarta BBM Pertamax tetap di harga Rp12.950 per liter, Pertamax Green disesuaikan jadi Rp15.000 dari sebelumnya Rp13.900 per liter.
Kemudian, Pertamax Turbo jadi Rp15.450 dari sebelumnya Rp14.400 per liter, Dexlite jadi Rp15.350 dari sebelumnya Rp14.550 per liter, dan Pertamina Dex jadi Rp15.650 dari sebelumnya Rp15.100 per liter.
"Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kamis pastikan harga ini tetap kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," katanya.
Heppy menjelaskan, harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti di wilayah DKI Jakarta.(*)