AyoBacaNews.com - Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Anis Byarwati menilik terhadap rendahnya rasio pajak Indonesia atas Pendapatan Rasio Bruto (PDB).
Berdasarkan pemantauannya, selama 10 tahun terakhir rasio pajak Indonesia tidak pernah menyentuh 11 persen, dan berbuntut pada jumlah utang yang kian melonjak.
Dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI ini, rasio pajak yang rendah menjadikan Indonesia di negara kawasan sebagai negara pengumpul pajak terlemah.
"Selama hampir 10 tahun pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, rasio pajak kita tidak pernah mencapai level 11 persen," kata Anis dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi dpr.go.id.
Anis memaparkan, menurut OECD rasio pajak Vietnam mencapai 22,7 persen, disusul Filipina 17,8 persen, Thailand 16,5 persen, Singapura 12,8 persen, dan Malaysia 11, 4 persen.
"Bank Dunia bahkan pernah menyebut rasio pajak Indonesia merupakan yang paling rendah, dibandingkan negara-negara berkembang lainnya," kata Politisi Fraksi PKS itu.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan, bahwa konsekuensi penerimaan pajak yang rendah adalah semakin bertambahnya utang untuk membiayai pembangunan.
Anis juga menyoroti rasio utang Indonesia, seringkali disebut aman karena masih di bawah 30 persen dari PDB.
"Pernyataan ini mesti disampaikan secara kritis, karena besarnya utang harus dikaitkan pula dengan kemampuan perolehan pendapatan. Logika sederhananya, meski utang relatif tidak besar tetapi bila tingkat pendapatan atau kemampuan membayar rendah, tentu saja sangat mengkhawatirkan," katanya.
Legislator Dapil DKI Jakarta I itu menekankan agar pemerintah yang akan datang dapat memperbaiki rasio pajak yang stagnan tersebut.
Lantas, Anis pun mengingatkan, diperlukan menjaga daya beli, mengingat penerimaan PPN menyumbang porsi terbesar selain itu diperlakukan juga pembenahan SDM.
"Syaratnya pemerintahan nanti harus tetap menjaga daya beli masyarakat, karena penerimaan PPN menyumbang porsi terbesar pajak, sebanyak 22,7 persen," kata Anis.
"Selain itu, kepatuhan pajak PPh badan harus ditingkatkan, pembenahan SDM perpajakan, dan pejabat publik yang bersih dari penghindaran pajak, atau kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak," tambahnya.(*)